Diskusi KUHAP Baru, Rahmadi Kritik Pembatasan Advokat di Palangka Raya

Dari kiri, advokat senior sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya Dikie GG Kasenda, advokat senior Rahmadi G. Lentam, dan advokat Jeplin Martahan Sianturi sebagai moderator saat diskusi KUHAP baru dalam kegiatan silaturahmi dan halal bihalal DPC Peradi Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Advokat senior Rahmadi G. Lentam menyoroti perubahan besar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memberikan sejumlah hak tambahan bagi advokat, dalam diskusi usai kegiatan halal bihalal DPC Peradi Palangka Raya, Sabtu (11/04/2026).

Rahmadi mengatakan KUHAP baru yang memuat 369 pasal memperkuat posisi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum. Ia menyebut setidaknya terdapat sebelas hak istimewa advokat yang diatur dalam aturan tersebut.

“Hak imunitas advokat dipertegas, kemudian ada penerapan restorative justice, hingga pengaturan pengakuan bersalah yang diadopsi dari sistem hukum common law,” ujarnya.

Menurut dia, perubahan tersebut membuat advokat tidak lagi hanya berperan pasif dalam proses hukum. Advokat kini memiliki kewenangan lebih aktif ketika mendampingi klien dalam pemeriksaan.

“Advokat berhak mendampingi saksi, terlapor, maupun tersangka. Jika ada hal yang tidak sesuai prosedur, advokat juga berhak menyampaikan keberatan dan itu wajib dicatat dalam berita acara,” katanya.

Rahmadi juga menyoroti praktik di sejumlah institusi penegak hukum yang melarang advokat membawa telepon genggam saat pemeriksaan. Ia menilai larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tidak ada aturan yang melarang advokat membawa handphone selama pemeriksaan. Proses pemeriksaan justru wajib direkam dan diawasi, termasuk menggunakan CCTV,” ujarnya.

Ia menegaskan advokat berhak menolak mendampingi klien apabila terdapat pembatasan yang dianggap melanggar hak profesi.

“Kalau ada larangan yang tidak memiliki dasar hukum, advokat tidak perlu mendampingi. Itu bentuk pembatasan kebebasan profesi,” tegasnya.

Selain itu, Rahmadi mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk menghormati peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, advokat, polisi, jaksa, dan hakim memiliki kedudukan setara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Ia juga mengkritik praktik penegakan hukum yang dinilai masih terjadi, seperti penangkapan sebelum bukti kuat ditemukan.

“Jangan sampai orang ditangkap dulu, baru kemudian mencari kesalahan dan bukti. Praktik seperti ini merusak prinsip keadilan,” ujarnya.

Rahmadi menilai semangat perubahan KUHAP baru mengarah pada penegakan hukum yang lebih manusiawi dan transparan.

Ia menambahkan perubahan sejumlah ketentuan pidana, termasuk dalam kasus korupsi, juga menunjukkan fokus pada pemulihan kerugian negara.

“Penegakan hukum harus berjalan secara bermartabat dan berorientasi pada keadilan, bukan sekadar menghukum,” katanya.