Yetri Ludang Gugat Status Tersangka di PN Palangka Raya
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Yetri Ludang mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), dengan sidang dijadwalkan Kamis (16/04/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, permohonan tersebut telah terdaftar pada 9 April 2026 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Plk. Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi, mengatakan permohonan praperadilan itu telah diajukan sebelum putusan praperadilan sebelumnya terkait penyitaan barang bukti dibacakan hakim.
“Kita sudah ajukan sebelum putusan terkait penyitaan itu diucapkan. Nomor perkara sudah keluar dan sudah teregister,” ujarnya usai kegiatan halal bihalal Peradi Palangka Raya, Sabtu (11/04/2026) malam.
Ia menjelaskan, praperadilan kali ini merupakan pengajuan kedua oleh kliennya. Sebelumnya, PN Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang menguji keabsahan perolehan alat bukti dalam perkara tersebut.
Menurut Jeplin, terdapat sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan praperadilan baru, salah satunya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Klien kami hanya menerima surat pemberitahuan penyidikan, tidak pernah menerima SPDP,” katanya.
Ia menegaskan, dalam ketentuan KUHAP, SPDP wajib disampaikan kepada pihak terkait sejak dimulainya proses penyidikan.
“Kodenya juga berbeda. Yang diwajibkan dalam KUHAP itu SPDP,” ujarnya.
Selain itu, Jeplin menyebut kliennya telah menerima panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Namun, pihaknya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan selesai.
Menurut dia, pendampingan hukum merupakan hak tersangka dalam setiap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Jika dipaksakan tanpa pendampingan, maka pemeriksaan itu tidak sah, karena tersangka memiliki hak untuk didampingi,” tegasnya.
Menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto, menilai permohonan itu terkesan sebagai upaya menghambat proses penyidikan.
“Seharusnya sesuai asas peradilan cepat dan biaya ringan, permohonan praperadilan sebelumnya bisa diajukan sekaligus dalam satu permohonan,” ujarnya, Minggu (12/04/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, proses praperadilan tidak seharusnya menghambat jalannya penyidikan.
“Jadi sebenarnya tidak beralasan meminta penundaan pemeriksaan tersangka sembari proses praperadilan selesai,” katanya.
Hadiarto menegaskan penyidik tetap akan melanjutkan proses hukum dan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Jika tidak hadir, akan dipanggil kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Palangka Raya juga telah menolak permohonan praperadilan Yetri Ludang terkait keabsahan penyitaan alat bukti. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Ni Made Kushandari dalam sidang Rabu (08/04/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR saat Yetri Ludang menjabat Direktur periode 2018–2022. Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,43 miliar berdasarkan hasil audit.








