SERUYAN, TABALIEN.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menyoroti ketidakjelasan proses penyitaan dan pengelolaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kabupaten Seruyan. Organisasi tersebut menilai persoalan yang muncul tidak hanya terjadi di kawasan eks BJAP, tetapi juga ditemukan di sejumlah perusahaan lain.

Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan proses penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menyisakan persoalan transparansi, terutama terkait perubahan luas kawasan yang menjadi objek penyitaan.

Menurut Janang, perubahan luas lahan yang semula lebih besar kemudian menyusut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat maupun pihak terkait.

“Prosesnya seperti apa, kemudian kenapa kok harus jadi mengecil, alasannya apa, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan sehingga lahan itu yang misalkan lahan yang awalnya 8.000 misalkan, kemudian jadi 6.000, tiba-tiba jadi 3.000 gitu,” ujar Janang, Minggu, 21 Juni 2026 di Palangka Raya.

Ia menyebut persoalan serupa juga ditemukan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, termasuk di Desa Penyang.

WALHI juga menilai perubahan status lahan setelah penyitaan memunculkan konflik baru. Di sejumlah lokasi, masyarakat dan perusahaan sebelumnya telah lama berselisih mengenai penguasaan lahan.

Sebagian kawasan bahkan telah dikelola masyarakat. Namun setelah dipasang plang oleh Satgas PKH, lahan tersebut dinyatakan sebagai kawasan hutan yang dikuasai negara.

Menurut Janang, kondisi itu membuat masyarakat kebingungan karena konflik yang sebelumnya terjadi dengan perusahaan berubah menjadi persoalan dengan negara, termasuk setelah pengelolaan berada di bawah Agrinas.

Selain itu, WALHI menyoroti minimnya informasi mengenai batas kawasan yang disita. Pemasangan plang di lapangan dinilai belum memberikan kejelasan mengenai lokasi maupun luas area yang masuk objek penyitaan.

“Luasan misalkan 3.000, ya di mana batasnya 3.000 itu? Kan tidak jelas,” katanya.

Janang juga mempertanyakan dasar pengelolaan lahan yang tetap berlangsung setelah penyitaan dilakukan. Menurutnya, perusahaan disita karena beraktivitas di kawasan hutan berdasarkan ketentuan kehutanan.

Namun ketika kawasan tersebut kembali dikelola oleh Agrinas atau pihak lain yang ditunjuk, menurutnya muncul pertanyaan mengenai kepastian regulasi dan dasar pengelolaannya.

Ia menilai penyitaan yang dilakukan seharusnya disertai kejelasan mengenai pemulihan kawasan maupun penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung di masyarakat.

“Kalaupun memang itu disita, kenapa tidak dipulihkan saja atau dikembalikan ke masyarakat?” ujar Janang.

Pernyataan WALHI tersebut muncul di tengah belum adanya penjelasan resmi mengenai perubahan luas objek kerja sama pengelolaan lahan eks BJAP serta status ribuan hektare lahan yang masih menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak di Kabupaten Seruyan