Tiga Pejabat Bawaslu Seruyan Jadi Tersangka Korupsi
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga pejabat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tahun anggaran 2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2-3 miliar.
“Ketiga tersangka adalah HI (45) selaku PPK, IWI (43) selaku Bendahara, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (24/10/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi dan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan wewenang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari Bawaslu Provinsi Kalteng.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dana tersebut diduga digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi,” jelas Wahyudi.
Penyidik dalam perkara itu, I Wayan Suryawan mengatakan, kedepan pemeriksaan tidak hanya dari Bawaslu Seruyan saja, nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan kepada Bawaslu Kalteng.
Dia menjelaskan, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka belum kami lakukan penahanan, tetapi dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan secara layak untuk pemeriksaan,” kata I Wayan Suryawan.