PALANGKA RAYA, TABALIEN.comPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan tiga dosen Universitas Palangka Raya (UPR) terkait pemberhentian dari jabatan struktural. Menyusul putusan tersebut, tim kuasa hukum meminta Rektor UPR segera mencabut surat keputusan pemberhentian dan memulihkan jabatan ketiga dosen sesuai amar putusan.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Palangka Raya, Jumat (31/07/2026). Tim kuasa hukum menyebut kemenangan tiga perkara tersebut sebagai “hattrick keadilan” karena seluruh gugatan dikabulkan oleh tiga majelis hakim yang berbeda.

Tiga dosen yang memenangkan gugatan ialah Dr. Lelo Sintani, mantan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPR, Dr. Alexandra Hukom, mantan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UPR, serta Dr. Fitria Husnatarina, mantan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi FEB UPR.

Kuasa hukum Kandoni Siringoringo menjelaskan putusan perkara Dr. Lelo Sintani dibacakan pada Rabu (16/07/2026), perkara Dr. Alexandra Hukom pada Kamis (23/07/2026), sedangkan gugatan Dr. Fitria Husnatarina diputus pada Selasa (28/07/2026). Ketiga perkara diperiksa oleh susunan majelis hakim yang berbeda.

“Seluruh amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat. SK pemberhentian yang diterbitkan Rektor dinyatakan batal dan wajib dicabut. Karena itu kami menyebut ini sebagai hattrick keadilan,” ujar Kandoni Siringoringo.

Menurut tim kuasa hukum, majelis hakim menilai alasan pemberhentian pejabat struktural dengan dalih percepatan dan akselerasi kinerja tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Statuta UPR maupun Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UPR.

Majelis hakim juga mempertimbangkan tidak adanya proses pembinaan, evaluasi, teguran, maupun klarifikasi terhadap para dosen sebelum surat keputusan pemberhentian diterbitkan. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Selain itu, tim kuasa hukum mengungkap dugaan pelanggaran terhadap statuta kampus dalam proses pengangkatan pejabat pengganti. Salah satu pejabat pengganti Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan disebut belum memenuhi persyaratan jabatan akademik minimal sebagai lektor sebagaimana diatur dalam Statuta UPR.

Kuasa Hukum Desak Putusan PTUN Segera Dilaksanakan

Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati langkah Rektor UPR yang mengajukan banding atas putusan perkara Dr. Lelo Sintani. Namun, mereka menilai peluang perubahan substansi putusan relatif kecil karena pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kalau Rektor mau membaca tiga putusan ini secara utuh, seharusnya menjadi bahan refleksi. UPR adalah institusi pendidikan dan pelayanan publik, bukan institusi kekuasaan. Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi contoh,” tegas Kandoni.

Tim kuasa hukum berharap sengketa tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya. Mereka meminta pihak rektor segera melaksanakan putusan PTUN dengan mencabut surat keputusan pemberhentian dan mengembalikan ketiga dosen ke jabatan semula.

Tiga Dosen Jelaskan Alasan Menempuh Jalur Hukum

Dr. Lelo Sintani mengatakan langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperoleh keadilan, bukan didorong sentimen pribadi. Ia menyebut telah mengabdi sebagai dosen di Universitas Palangka Raya selama lebih dari 37 tahun.

“Saya pribadi sudah bekerja dan menjadi dosen di Universitas Palangka Raya selama 37 tahun 5 bulan. UPR ini adalah bagian dari hidup kami. Namun, ironisnya, sampai pada sidang terakhir sebelum sidang putusan pun, kami sebenarnya tidak tahu apa salah kami hingga diberhentikan,” katanya.

Dr. Fitria Husnatarina menjelaskan gugatan ke PTUN menjadi pilihan terakhir setelah berbagai mekanisme internal kampus ditempuh untuk membuka ruang komunikasi dengan pimpinan universitas.

“Semua jalur internal sudah kami tempuh, lengkap sekali. Kami sudah meminta untuk bertemu dengan semua unsur yang berkaitan dengan kinerja di UPR. Kami juga berterima kasih kepada Senat UPR dan SPI atas poin-poin pertimbangan yang diberikan. Namun, karena kami menunggu niat baik pimpinan untuk membuka ruang komunikasi tidak kunjung ada dan waktu pengajuan sudah sangat mepet, akhirnya kami memutuskan ‘hitam di atas putih’ membawa hal ini ke PTUN,” ujarnya.

Dr. Alexandra Hukom menegaskan gugatan tersebut tidak bertujuan mencoreng nama baik Universitas Palangka Raya. Menurutnya, upaya hukum ditempuh untuk memperoleh keadilan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan kampus.

“Kami berharap para pimpinan tidak menggunakan ego kekuasaan mereka. Universitas Palangka Raya adalah ladang kami untuk bekerja dan mendidik mahasiswa. Tidak ada keinginan sedikit pun dari kami untuk memperburuk nama institusi ini. Kami ingin membawa UPR ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Kredit Redaksi