Mega Skandal Tambang, Kejati Kalteng Sita Pabrik Zirkon
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyita pabrik zirkon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Penyitaan ini dilakukan karena aktivitas perusahaan tersebut sejak 2020 hingga 2025 diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
“Kami telah melakukan penyegelan terhadap pabrik sekaligus menyita lokasi tambang PT IM dengan luas sekitar 2 ribu hektare,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat konferensi pers di gedung Kejati, Rabu, 10 September 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan sebelum penyitaan, tim penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Gunung Mas. “Kemarin kita melakukan penggeledahan, kemudian izin sitanya sudah keluar. Di pabrik PT IM di Desa Tumbang Empas ada beberapa alat yang kita segel dan sita,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit dryer lengkap dengan conveyor, 48 unit shaking table atau meja goyang dengan dinamo, 102 jumbo bag berisi ilminite, delapan jumbo bag berisi rutil, 17 jumbo bag berisi ilminite, tiga jumbo bag berisi zirkon, serta sejumlah dokumen terkait perkara.
“Itu nanti apa yang kita sita akan dihitung termasuk aset-aset lain. Saksi-saksi juga sudah beberapa diperiksa dan proses masih berjalan,” tambah Wahyudi.
Mengenai penetapan tersangka, Wahyudi menyebut penyidik masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Belum ada tersangka, tapi alat bukti sudah kuat. Setelah hasil perhitungan keluar, kita akan tetapkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan potensi kerugian negara bisa lebih besar dari Rp1,3 triliun. “Hitungan rinci masih berjalan. Dengan luas tambang sebesar itu dan fasilitas yang lengkap, nilainya kemungkinan jauh lebih besar,” ucapnya.
PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Gunung Mas. Izin itu diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng.
Namun, dalam praktiknya PT IM diduga menyalahgunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng. Dokumen tersebut dipakai sebagai kedok agar seolah-olah zirkon yang dijual berasal dari lokasi tambang resmi. Faktanya, perusahaan melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di Katingan dan Kuala Kapuas.
Penyidik juga menduga ada penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB, yang kemudian digunakan PT IM untuk menjual zirkon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor sepanjang 2020–2025.












