Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Koni Kotim oleh Kejaksaan Tinggi
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Penasihat hukum Ahyar Pua Hardinata mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Tinggi dalam menetapkan dirinya dan Bani Purwoko sebagai tersangka dalam kasus korupsi Koni Kotawaringin Timur (Kotim). Penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penetapan tersangka (Pidsus – 18) Nomor: S-127/O.2/Fd.2/05/2024 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024, meskipun perhitungan kerugian negara baru dilakukan pada 9 Juli 2024.
Pua mengkritisi proses hukum tersebut, mengingat penetapan tersangka dilakukan sebelum audit kerugian negara selesai. “Atas dasar apa Kejaksaan Tinggi menetapkan tersangka pada 31 Mei 2024, sedangkan penghitungan kerugian negara baru dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi pada 9 Juli 2024?” ungkap Pua dalam keterangan persnya pada Rabu, (20/11/ 2024).
Lebih lanjut, Pua juga mempertanyakan peran auditor Kejaksaan Tinggi dalam kasus ini. Menurutnya, audit dalam kasus korupsi seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bukan oleh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan.
“Apakah auditor Kejaksaan Tinggi hanya sekadar formalitas, ataukah mereka benar-benar independen dalam melaksanakan tugasnya?” tanya Pua, berharap Kejaksaan Tinggi memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai peran auditor dan dasar hukum penetapan tersangka tersebut.
Pua menekankan bahwa penetapan tersangka sebelum audit kerugian negara selesai dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi dan keadilan proses hukum ini. Ia berharap Kejaksaan Tinggi memberikan klarifikasi mengenai isu ini untuk menghindari sorotan negatif yang dapat merugikan reputasi lembaga tersebut. (mth)