Sidang Dugaan Korupsi SIRO RSUD Buntok: JPU Tuntut 5 Tahun, PH Bantah Ada Kerugian Negara

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Selasa, (18/3/2025).

I Made Bayu Hadi Kusuma Wijaya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Usai persidangan Penasihat hukum terdakwa, Ndjuan Lingga, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tidak ada bukti yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Kami terkejut dengan tuntutan JPU mengingat fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan pidana. Kami akan menyampaikan pledoi yang maksimal untuk membela klien kami,” ujarnya.

Sebelumnya, dua saksi meringankan dihadirkan dari pihak terdakwa. Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Andi Muhammad Arfan, menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Leonardus bersifat administratif.

“Menurut dari ahli auditor pak sudirman ( yang pernah menjadi auditor KPK), perhitungan kerugian negara tdk bisa berdasarkan total loss, apalagi barang sampai saat ini masih bermanfaat bagi pasien. Dalam hal ini auditor menyatakan BPKP harus menghitung secara aktual loss,”katanya.

Tutup