Majelis Hakim Vonis Leonardus 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti dan Logika Putusan
Palangka Raya, Tabalien.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Leonardus Panangian Lubis, mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) tahun anggaran 2018.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Ramdes dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Wijaya. Selain hukuman penjara, Leonardus juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
Hakim menyatakan Leonardus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa maupun jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum atas vonis tersebut.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Njuan Lingga, menyatakan pihaknya memilih menggunakan hak untuk “pikir-pikir” dan akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Soroti Empat Poin Lemah dalam Putusan
Njuan menyoroti sejumlah pertimbangan majelis hakim yang menurutnya tidak berdasar. Ia menegaskan tidak ada satu pun saksi dalam persidangan yang menyatakan Leonardus terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan PT Prabu Mandiri Jaya sebagai pelaksana proyek SIRO.
“Majelis hakim tampaknya tidak membedakan antara persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi. Keduanya memiliki unsur dan konsekuensi hukum yang berbeda,” ujar Njuan kepada wartawan usai sidang.
Ia menekankan bahwa persekongkolan dalam tender tidak serta merta menimbulkan kerugian negara, berbeda dengan korupsi yang harus disertai bukti kerugian negara dan sanksi hukum yang jelas.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya “terkesan melakukan pembiaran”. Menurutnya, frasa “terkesan” menunjukkan ketidaktegasan atau bahkan keraguan hakim dalam mengambil keputusan hukum.
“Apakah frasa seperti itu layak dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan pengadilan? Kami rasa tidak. Ini justru mengindikasikan bahwa hakim pun tidak yakin,” tambahnya.
Kontrak Sesuai, Proyek Diakui Bermanfaat
Poin ketiga yang dikritisi adalah penilaian hakim bahwa hasil pekerjaan proyek SIRO tidak sesuai dengan harapan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Padahal menurut Njuan, ukuran utama yang harus dilihat adalah kesesuaian pekerjaan dengan kontrak yang ditandatangani.
“Tidak ada saksi yang menyatakan proyek ini bermasalah. Bahkan dalam pertimbangan meringankan, hakim mengakui bahwa SIRO bermanfaat bagi masyarakat. Lalu mengapa justru proyek yang berdampak positif itu dijadikan objek pidana?” ujarnya.
Langkah Hukum Lanjutan
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mempelajari lebih lanjut seluruh isi putusan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami menghargai putusan majelis, namun tetap akan mengambil langkah hukum sesuai dengan prinsip keadilan. Tidak hanya empat poin ini yang jadi sorotan kami. Semua pertimbangan dalam amar putusan akan kami analisa bersama klien,” tutup Njuan. (Mth)