Sidang Tipikor KONI Barsel, Parlin Hutabarat Soroti Audit Kerugian Negara

Parlin Hutabarat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 20 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang Tipikor KONI Barsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menyoroti perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023. Kuasa hukum terdakwa Idariani, Parlin Bayu Hutabarat, menilai sejumlah aspek dalam tuntutan jaksa perlu dikaji kembali berdasarkan fakta persidangan.

Parlin menyampaikan keberatan tersebut setelah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

Menurut Parlin, salah satu hal yang disoroti adalah pengelolaan dana organisasi yang disebut berada dalam kewenangan bendahara KONI. Ia menyebut dana yang dicairkan dari rekening organisasi pada tahun 2022 dan 2023 disimpan oleh bendahara setelah pencairan.

“Dana yang dicairkan dari rekening organisasi berada dalam penguasaan bendahara. Karena itu penting memastikan penggunaan dana tersebut secara jelas,” ujar Parlin Hutabarat, Senin, 20 April 2026.

Selain itu, Parlin juga menyoroti perhitungan uang saku kontingen Barito Selatan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah 2023 yang berlangsung di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), uang saku tercatat Rp500 ribu per orang. Namun dalam pelaksanaan kegiatan, kontingen menerima Rp1,5 juta per orang untuk kegiatan sekitar 10 hari.

Parlin menilai perbedaan angka tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kebijakan internal organisasi dan kesepakatan pengurus.

“Nilai yang diterima atlet, pelatih, dan ofisial sebesar Rp1,5 juta untuk kegiatan sekitar 10 hari. Semua penerima mengakui dana tersebut diterima,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan dana tersebut juga tercatat dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan yang disampaikan kepada pihak terkait.

Di sisi lain, Parlin mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan jaksa. Ia menyebut perhitungan tersebut belum sepenuhnya dikonfirmasi kepada pihak yang terlibat, termasuk atlet, cabang olahraga, dan pengurus kontingen.

Menurutnya, dalam persidangan Majelis Hakim sempat meminta penuntut umum memastikan kembali nilai kerugian negara melalui penghitungan ulang.

“Majelis Hakim sebelumnya meminta agar perhitungan kerugian negara dikaji kembali. Namun hingga tahap tuntutan, perhitungan tersebut masih digunakan,” kata Parlin.

Ia juga menyoroti auditor yang disebut melakukan penghitungan kerugian negara, namun belum dihadirkan untuk diperiksa langsung di ruang sidang.

Parlin berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami meminta agar perhitungan kerugian negara yang disebut dalam dakwaan dapat dikesampingkan jika tidak didukung audit yang valid,” ujar Parlin.

Sidang Tipikor KONI Barsel akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan putusan akhir.