Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong mengenakan baju tahanan dari Kejagung RI menuju mobil tahanan (foto: Istimewa)

TABALIEN.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang merugikan negara sekitar Rp400 miliar. Bersama Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, seperti dikutip CNBC Indonesia pada Rabu, (30/10/2024).

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi negara ini menjadi sorotan publik, mengingat Tom Lembong sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020, total kekayaan bersih Tom mencapai Rp101,4 miliar. Mayoritas kekayaannya berbentuk surat berharga senilai Rp94,5 miliar.

Rincian harta kekayaan Tom Lembong meliputi:

– Surat Berharga: Rp94,52 miliar

– Harta Lainnya: Rp4,76 miliar

– Kas dan Setara Kas: Rp2,09 miliar

– Harta Bergerak Lainnya: Rp180,99 juta

Dalam laporan tersebut, Tom tidak mencantumkan kepemilikan tanah, bangunan, maupun kendaraan bermotor. Total kekayaan kotornya tercatat Rp101,57 miliar dengan hutang Rp86,89 juta.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengurai skema korupsi dalam kasus ini. (Mth)

Tutup