Kejati Kalteng Buka Peluang Pemeriksaan Ulang Kadis ESDM
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM). Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sudah diperiksa dua kali, namun peluang pemanggilan ulang masih terbuka.
“Untuk sementara ini sudah cukup, tapi jika nanti menurut penyidik masih diperlukan, akan dipanggil lagi. Kasus ini masih bergulir,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Senin (22/9/2025).
Penyidik kini memeriksa bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara. Selain pejabat pemerintah, petinggi PT IM dan perusahaan afiliasinya, CV Dayak Lestari dan CV KBM, juga telah dipanggil.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil ke luar negeri sepanjang 2020–2025. PT IM memegang izin usaha pertambangan seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas.
Namun, perusahaan diduga menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai kedok untuk menampung hasil tambang dari masyarakat di Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seolah berasal dari konsesi resmi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudin Eko Husodo, menegaskan penyidik sedang menelusuri dugaan ekspor zirkon. “Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Untuk memperkuat penyelidikan, tiga lokasi telah digeledah, yaitu kantor PT IM di Palangka Raya, pabrik di Gunung Mas, serta kantor di Jalan Mangku Rambang I yang ditempati CV DL dan CV KBM. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita sebagai barang bukti.
Hingga kini sekitar 20 saksi sudah diperiksa, termasuk pejabat Pemprov Kalteng dan petinggi perusahaan. Kejati juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut penyidik membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” ujarnya.











