Jaksa Sebut Fiktif, Terdakwa Klaim Pabrik Tepung Ikan Beroperasi
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan terdakwa Muhamad Romy memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (13/04/2026).
Dalam persidangan perkara No. 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk tersebut, terdakwa membantah seluruh dakwaan jaksa dan menyatakan proyek pabrik telah dilaksanakan sesuai pekerjaan, termasuk mesin yang disebut pernah beroperasi dan menghasilkan produksi.
Romy menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Ia bahkan menilai proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Saya ini korban kriminalisasi. Semua tuduhan yang disampaikan jaksa tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Romy kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Romy, tuduhan yang muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan tidak didukung bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ia juga mempertanyakan dasar audit kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ia menyatakan audit kerugian negara dilakukan oleh inspektorat daerah, sementara proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
“Inspektorat tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara. Proyek ini dibiayai APBN, yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Romy juga membantah dakwaan yang menyebut mesin pabrik tepung ikan tidak berfungsi. Ia menjelaskan mesin tersebut telah diserahterimakan kepada pemerintah setelah melalui proses uji coba atau running test.
Menurutnya, pengujian mesin dilakukan sebelum proses serah terima pekerjaan.
“Running test dilakukan sebelum serah terima, artinya mesin diuji coba terlebih dahulu dan menghasilkan sesuai yang diminta proyek,” kata Romy.
Ia menambahkan selama masa pemeliharaan proyek selama 180 hari juga dilakukan uji coba lanjutan. Dalam periode tersebut, mesin disebut tetap berfungsi.
Bahkan, kata Romy, pabrik sempat menghasilkan tepung ikan ketika dikelola oleh pihak pengelola pertama.
“Pengelola pertama menghasilkan sekitar 10 ton tepung ikan,” ujarnya.
Produksi tersebut berlanjut saat pengelolaan pabrik dilakukan oleh pihak kedua.
“Pengelola kedua menghasilkan sekitar 28 ton dan produk itu diterima pasar,” kata Romy.
Menurutnya, fakta produksi tersebut menunjukkan mesin pabrik tidak rusak sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.
Romy juga menyatakan mesin pabrik tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan digunakan oleh pengelola setelah proyek selesai.
“Mesin itu digunakan oleh pengelola pertama dan kedua, dan sudah menjadi aset resmi pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut mesin pabrik tidak berfungsi sehingga dinilai tidak memberikan manfaat. Kesimpulan tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Namun Romy menilai penilaian tersebut hanya didasarkan pada keterangan ahli tanpa pemeriksaan langsung terhadap kondisi pabrik di lapangan.
Menurutnya auditor yang dihadirkan jaksa tidak melakukan pengecekan fisik terhadap fasilitas pabrik tepung ikan tersebut.
“Saat kesaksian auditor di persidangan, penasihat hukum menyampaikan penilaian itu hanya berdasarkan pendapat ahli, bukan audit fakta lapangan,” katanya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Romy dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp714 juta subsider satu tahun penjara.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat. Proyek tersebut dibiayai melalui dana tugas pembantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah daerah.
Dalam proses penyidikan, jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,85 miliar. Kerugian itu disebut berkaitan dengan sejumlah pekerjaan proyek, termasuk mesin pabrik yang dinilai tidak berfungsi.
Namun dalam pembelaannya, Romy menyatakan proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan mesin pabrik pernah digunakan untuk produksi tepung ikan. Ia juga menyebut perusahaan yang dipimpinnya hanya menerima bagian kecil dari pekerjaan pengadaan mesin.
Perkara ini masih menunggu putusan majelis hakim setelah pembacaan nota pembelaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.








