Hakim Putuskan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Ujang Iskandar dalam Kasus Korupsi

Ujang Iskandar (baju putih) saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya (foto:tabalien.com)

PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar, pada Kamis (2/1/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, didampingi hakim anggota Erhammudin dan Muji Kartika Rahayu, menyatakan bahwa Ujang terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair atas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ujang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair yang menyebutkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, untuk dakwaan subsidair, Majelis Hakim menyatakan Ujang bersalah melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes.

Hakim juga menegaskan bahwa Ujang terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ujang saat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, khususnya dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” ujar penasihat hukum Ujang.

Dalam dakwaan subsidair, Ujang dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik tidak akan luput dari pengawasan hukum. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. (Mth)

Tutup