Dugaan Adanya Pelanggaran HAM, Yaperma Kalteng Lapor ke Kemenkumham
PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Terkait dengan konflik lahan antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memanas. Yayasan Perhimpunan Masyarakat Adat (Yaperma) Kalteng mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Laporan ini menyeret nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan kelembagaan adat Kalteng.
Ranyan, Sekretaris Yaperma Kalteng, menjelaskan bahwa laporan ini mengangkat isu ketidaktransparan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerapan peraturan daerah terkait hak-hak masyarakat adat Dayak. “Kami sudah mengirimkan beberapa surat pada 29 Agustus dan 13 September 2024, tapi belum ada tanggapan yang memuaskan,” ungkapnya kepada media kemarin.
Dalam laporannya, Yaperma Kalteng menuding Pemprov dan DPRD Kalteng telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak masyarakat adat Dayak. Perda No 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalteng dianggap tidak mampu melindungi masyarakat adat ketika berhadapan dengan investor.
“Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” tegas Ranyan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.











