Dugaan Adanya Pelanggaran HAM, Yaperma Kalteng Lapor ke Kemenkumham

Sekretaris Yaperma Ranyan saat menunjukkan laporannya ke Kemenkumham

PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Terkait dengan konflik lahan antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memanas. Yayasan Perhimpunan Masyarakat Adat (Yaperma) Kalteng mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Laporan ini menyeret nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan kelembagaan adat Kalteng.

Ranyan, Sekretaris Yaperma Kalteng, menjelaskan bahwa laporan ini mengangkat isu ketidaktransparan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerapan peraturan daerah terkait hak-hak masyarakat adat Dayak. “Kami sudah mengirimkan beberapa surat pada 29 Agustus dan 13 September 2024, tapi belum ada tanggapan yang memuaskan,” ungkapnya kepada media kemarin.

Dalam laporannya, Yaperma Kalteng menuding Pemprov dan DPRD Kalteng telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak masyarakat adat Dayak. Perda No 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalteng dianggap tidak mampu melindungi masyarakat adat ketika berhadapan dengan investor.

“Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” tegas Ranyan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

Menanggapi laporan tersebut, Diana, Kabag Humas Kanwil Kemenkumham Kalteng, membenarkan bahwa surat laporan telah diterima oleh bidang HAM. “Bidang HAM yang akan menindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Kasus ini menyoroti urgensi penyelesaian konflik sosial antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng, yang masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Banyak masyarakat lokal yang kehilangan tanah, termasuk tanah adat, akibat sengketa dengan perusahaan. 

Yaperma Kalteng berharap laporan ini dapat membawa kejelasan dan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM yang merugikan masyarakat adat Dayak di Kalteng. Kasus ini juga menjadi sorotan pentingnya keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan daerah. (Mhu).