Dinas ESDM Kalteng Disorot di Kasus PT IM
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Nama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah ikut terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon, ilmenite, serta rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM). Penyimpangan diduga terjadi sejak 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut PT IM memanfaatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM sebagai kedok.
“Seakan-akan komoditas zirkon yang dijual berasal dari tambang PT IM, padahal perusahaan menampung hasil tambang masyarakat dari Katingan dan Kuala Kapuas,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Dinas ESDM Kalteng pun jadi sorotan. Kepala Dinas ESDM, Vent Chrisway, menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan RKAB sesuai aturan. “Jika kemudian ada penyalahgunaan, kami tidak mengetahui,” katanya, Jumat (10/9/2025) lalu.
Vent menjelaskan pengawasan distribusi tambang semestinya berjalan melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi wajib mengurus SAAB sebelum menjual atau mengekspor hasil tambang.
“Faktanya, sepanjang catatan kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegas Vent.
Ia menambahkan, SAAB penting untuk mengontrol alur distribusi bahan tambang agar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pendapatan asli daerah (PAD) tidak dirugikan.
“Dengan SAAB, pemerintah bisa memonitor kegiatan perusahaan sekaligus mencegah peredaran hasil tambang dari sumber ilegal,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik Kejati tetap menilai ada potensi penyimpangan sejak penerbitan RKAB yang melibatkan Dinas ESDM. Dokumen tersebut digunakan PT IM sebagai landasan menjual hasil tambang baik ke pasar lokal maupun ekspor.
Penyidikan yang kini berjalan mencakup penyitaan pabrik zirkon PT IM di Gunung Mas, pemeriksaan saksi, dan penelusuran dokumen terkait. Hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menjadi dasar langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.












