TABALIEN.com – Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (21/10) lalu. Pendiri sekaligus CEO, Adrian Gunadi, dilaporkan telah melarikan diri ke Doha, Qatar, di tengah krisis perusahaan
Melansir dari CNBC Indonesia, Adrian mengaku tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar dan berjanji akan menyelesaikan masalah Investree. Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut sudah lama mengalami kesulitan memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyebutkan bahwa Investree diduga terlibat dalam tindakan fraud yang berdampak pada kerugian besar dan menyebabkan ekuitasnya negatif, melanggar regulasi OJK terkait ekuitas minimum yang berlaku.
OJK mencabut izin usaha Investree dengan alasan pelanggaran ekuitas minimum serta kinerja yang memburuk, yang merugikan operasional dan layanan kepada masyarakat. (Mth)
