OJK Resmikan SPRINT, Era Baru Perizinan Terpadu Industri Keuangan Dimulai

Peresmian SPRINT

Jakarta, Tabalien.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengalihkan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini menandai langkah strategis OJK dalam mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan kualitas layanan perizinan di sektor jasa keuangan.

Efektif mulai 1 September 2025, SPRINT akan melayani dua sektor utama:

  • Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
  • Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML)

Peresmian sistem baru ini dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, bersama Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, Ogi Prastomiyono, dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman, dalam acara hybrid yang dihadiri asosiasi dan pelaku industri di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Senin, (25/8/2025).

“Perizinan adalah mandat utama OJK. Dengan SPRINT, kami ingin memastikan proses perizinan lebih efisien, cepat, dan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik,” ujar Mirza.

SPRINT dirancang sebagai sistem satu pintu yang adaptif terhadap dinamika industri dan teknologi. Transformasi ini mencakup:

  • Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas
  • Tanda tangan digital terintegrasi dengan BSSN
  • Validasi izin melalui QR Code di kanal resmi OJK
  • Layanan asistensi melalui Chatbot dan SPRINT Corner
  • Sentralisasi database untuk efisiensi input data
  • Fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor
  • Sistem pelacakan izin dengan notifikasi real-time
  • Kolaborasi data lintas kementerian untuk akurasi pemohon

SPRINT juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, memperluas akses layanan perizinan secara merata di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, layanan perizinan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, sistem ini akan mencakup Lembaga Keuangan Mikro (LKM), memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan SPRINT sebagai platform perizinan yang transparan, terukur, dan relevan dengan kebutuhan industri jasa keuangan yang terus berkembang. (Mth).