Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Cegah Kejahatan Keuangan
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025), di Hotel Bahalap Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran, menyebut perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua. Kemajuan digital memberi efisiensi bagi industri jasa keuangan, namun juga membuka celah modus kejahatan baru seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, pencucian uang, hingga serangan siber.
Hingga Juni 2025, Satgas PASTI Kalteng menerima 67 laporan masyarakat, terdiri atas 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal. Selain itu, hingga Agustus 2025 tercatat 160 aduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan, meliputi perilaku penagih, layanan informasi keuangan, serta kejahatan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit, dan skimming.
“Untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Edukasi dan perlindungan masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Leonard.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai norma tindak pidana di sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian. Ia menyebut hingga Juli 2025 terdapat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan di seluruh Indonesia yang sudah mencapai tahap P21, dengan 132 perkara di antaranya telah inkrah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menambahkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan harus selaras dengan penegak hukum lain dalam kerangka integrated criminal justice system (ICJS). “Artinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana ekonomi negara, termasuk perbankan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin memahami langkah pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan juga diingatkan agar terus mengedepankan kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama stabilitas industri.
Acara ini turut dihadiri Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta peserta dari berbagai lembaga.












