Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Kalteng Bentuk Satgas PASTI
PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi dan instansi terkait resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (16/9). Pembentukan ini ditandai dengan acara Pengukuhan dan Rapat Koordinasi Satgas PASTI.
Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan kolaborasi antar instansi dalam upaya pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Acara dihadiri oleh Sri Widanarni, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah.
Primandanu Febriyan Aziz, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, menekankan pentingnya sinergi antar anggota Satgas PASTI. “Kami berharap pengukuhan ini dapat meningkatkan kolaborasi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya. Aziz juga menyoroti urgensi edukasi keuangan masif untuk menjangkau masyarakat luas, mengingat maraknya pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online.
Rudy Agus P. Raharjo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan perubahan nama dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menjadi Satgas PASTI. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Raharjo juga memperkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai kanal pengaduan alternatif bagi masyarakat.











