PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi dan instansi terkait resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (16/9). Pembentukan ini ditandai dengan acara Pengukuhan dan Rapat Koordinasi Satgas PASTI.
Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan kolaborasi antar instansi dalam upaya pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Acara dihadiri oleh Sri Widanarni, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah.
Primandanu Febriyan Aziz, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, menekankan pentingnya sinergi antar anggota Satgas PASTI. “Kami berharap pengukuhan ini dapat meningkatkan kolaborasi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya. Aziz juga menyoroti urgensi edukasi keuangan masif untuk menjangkau masyarakat luas, mengingat maraknya pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online.
Rudy Agus P. Raharjo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan perubahan nama dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menjadi Satgas PASTI. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Raharjo juga memperkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai kanal pengaduan alternatif bagi masyarakat.
Sri Widanarni, Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, menyambut baik kehadiran Satgas PASTI. “Ini adalah langkah strategis menghadapi tantangan keuangan yang semakin kompleks, terutama dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital,” tuturnya. Widanarni berharap sinergi ini dapat mencegah aktivitas keuangan ilegal dan mendukung visi Kalimantan Tengah yang “Makin Berkah”.
Rapat koordinasi juga mencakup pemberian materi oleh Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin dan diskusi tentang rencana pengembangan Anti Scam Center (ASC) di Indonesia.
Dengan pembentukan Satgas PASTI ini, diharapkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, sehingga mampu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan. (Mth)
