TABALIEN.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) dan 30 konten penawaran pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi pada Agustus hingga September 2024. Selain itu, 68 tawaran investasi ilegal berhasil diblokir, dengan modus penipuan meniru entitas berizin (impersonation).

Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi, pinjol, dan gadai ilegal. Satgas mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap risiko penyalahgunaan data pribadi dan penipuan berbasis media sosial, terutama di Telegram.

 

Penindakan Terhadap Debt Collector dan Penyedia Jasa Pelunasan Utang

Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran 226 nomor kontak debt collector yang menggunakan intimidasi untuk menagih pinjaman online ilegal. Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan untuk menekan penyebaran pinjol ilegal.

Selain itu, Satgas menerima laporan adanya penawaran jasa pelunasan utang yang justru memperburuk kondisi korban dengan menambah utang baru. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap modus seperti ini.

 

Imbauan Waspada Terhadap Pergadaian Ilegal

Satgas PASTI memperingatkan adanya praktek pergadaian ilegal, yang melanggar UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Masyarakat diminta waspada terhadap usaha pergadaian yang tidak memiliki izin OJK, dengan ciri-ciri seperti tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai atau penaksir yang tidak tersertifikasi.

Satgas PASTI terus mengajak masyarakat melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada OJK melalui kanal komunikasi resmi dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (Mth)