SAMPIT, TABALIEN.comKepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga ke Polres Kotim pada 30 Juli 2026 setelah korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 32 minggu atau delapan bulan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum mengumumkan identitas terduga pelaku karena proses hukum masih berlangsung.

Perkara itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VII/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 30 Juli 2026. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada November 2025. Terduga pelaku disebut merupakan seseorang yang dikenal oleh keluarga korban dan diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga diduga mengalami intimidasi agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan penyidik.

Polisi Dalami Dugaan Peristiwa

Perkara ini terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang sedang hamil. Selanjutnya, keluarga memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

Keterangan Kerabat Korban

Seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan dugaan peristiwa pertama terjadi pada Senin, 24 November 2025. Saat itu, korban baru pulang sekolah dan sedang mencuci gelas serta piring di dapur.

Menurut keterangan kerabat, terlapor yang merupakan adik sepupu dari kakek korban saat itu sedang menginap di rumah korban. Terlapor kemudian memanggil korban ke kamar, menyuruh korban duduk di kasur, lalu diduga memaksa membuka celana korban sebelum diduga melakukan persetubuhan.

Kerabat korban juga menyebut dugaan peristiwa kembali terjadi pada 27 November 2025 ketika korban sedang menyapu rumah. Setelah itu, terlapor diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Menurut keterangan kerabat, pada sore hari terlapor kembali diduga memaksa korban untuk bersetubuh, namun korban menolak.

Kredit Redaksi