KPU Kalteng Tetapkan 1,96 Juta Pemilih Tetap, Atur Mekanisme Pindah Memilih
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi pada 22 September 2024. Jumlah pemilih yang ditetapkan mencapai 1.960.053 orang, dengan 4.446 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Setelah penetapan DPT, KPU Kalteng membuka kesempatan bagi pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal mereka untuk menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).DPTb memungkinkan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi karena kondisi tertentu tidak bisa memilih di TPS asal, untuk memilih di TPS lain.
“Setelah DPT ditetapkan, masyarakat yang tidak bisa memilih di TPS asalnya dapat mengajukan pindah memilih melalui mekanisme DPTb,” ujar Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, dalam rilis resminya pada Senin (28/10/2024).
Sastriadi menjelaskan, terdapat dua kategori tenggat waktu pengurusan pindah memilih. Kategori pertama berlaku hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 28 Oktober 2024 pukul 23.59 waktu setempat. Kategori ini mencakup alasan-alasan seperti bertugas di luar domisili, dirawat di fasilitas kesehatan, mendampingi keluarga yang sakit, mengalami disabilitas, atau ditahan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).











