PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Polda Kalimantan Tengah menyelidiki dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi empat perusahaan perkebunan sawit. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut empat perusahaan yang sedang didalami, yakni PT Nusantara Sawit Persada di Kotawaringin Timur, PT Surya Sawit Sejati di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma di Sukamara, dan PT Heroes Green di Barito Timur.

“Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Iwan dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan pengecekan di lapangan, luasan kebakaran pada empat areal perusahaan tersebut bervariasi. Kebakaran tercatat mulai lebih dari satu hektare hingga sekitar 84,7 hektare.

Seluruh perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Secara keseluruhan, Polda Kalteng kini menangani 52 kasus karhutla. Kasus-kasus tersebut tersebar di Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Utara, Kapuas, Barito Timur, Lamandau, Katingan, hingga Muara Teweh.

Dari 52 kasus tersebut, delapan perkara telah naik ke tahap laporan polisi. Sebanyak 13 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan satu kasus dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda juga menyinggung kasus pembakaran lahan di Kota Palangka Raya yang sempat viral di media sosial. Perkara itu ditangani Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sengaja membakar lahan seluas sekitar 100 meter persegi.

“Seluruh peristiwa karhutla di Kalimantan Tengah akan diproses melalui jalur hukum, termasuk jika penyelidikan mengarah pada adanya unsur pidana di areal perusahaan,” tegas Iwan.

Kredit Redaksi