PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Aktivitas angkutan batu bara menggunakan kendaraan tronton di ruas jalan negara dari Kabupaten Katingan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Lalu-lalang kendaraan bertonase besar tersebut menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus pertanyaan mengenai legalitas pengangkutan, pengawasan pemerintah, dan dasar penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan ialah PT Sumber Energi Alam Lestari (PT SEAL). Masyarakat mempertanyakan kegiatan produksi dan pengangkutan batu bara apabila perusahaan diduga belum memiliki jalan produksi atau jalan hauling khusus untuk menunjang kegiatan pertambangan.
Kekhawatiran semakin mencuat karena kendaraan tronton bermuatan batu bara terlihat menggunakan jalan yang juga menjadi akses utama masyarakat.
Berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, kendaraan angkutan hasil pertambangan memiliki pembatasan ketika menggunakan jalan umum. Aturan tersebut antara lain mengatur batas muatan sumbu terberat serta melarang kendaraan dengan karakteristik tertentu melintas di jalan umum.
RKAB Terbit, Jalan Produksi Dipertanyakan
Persoalan tersebut kemudian mengarah pada proses evaluasi RKAB PT SEAL. Publik mempertanyakan bagaimana evaluasi dilakukan apabila perusahaan tidak memiliki jalan produksi yang memadai.
Pertanyaan lainnya menyangkut apakah keberadaan jalan produksi menjadi salah satu aspek yang diverifikasi sebelum RKAB diterbitkan. Masyarakat juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab apabila jalan negara mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan tambang.
Aktivitas angkutan batu bara di jalur Katingan menuju Kotim bukan persoalan baru. Pada 2024, sejumlah organisasi masyarakat, lembaga adat, dan masyarakat Katingan pernah menyatakan penolakan terhadap aktivitas angkutan batu bara PT SEAL yang melintasi jalan negara.
Saat itu, masyarakat juga meminta perusahaan membangun jalan koridor sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan serupa kembali mencuat. Laporan media lokal pada Agustus 2026 menyebut kendaraan pengangkut batu bara melintas dengan intensitas tinggi di jalur Tumbang Samba–Cempaga.
Warga mengeluhkan aktivitas truk bertonase besar yang disebut berlangsung sepanjang hari dan dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan.
Penggunaan Jalan Negara Jadi Sorotan
Jalan negara dibangun menggunakan uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, ketika jalur tersebut digunakan sebagai akses utama kegiatan industri pertambangan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa penggunaannya sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan publik.
Kekhawatiran masyarakat juga mencakup potensi kerusakan jalan, debu, kecelakaan, dan risiko keselamatan akibat lalu-lalang kendaraan tambang.
Kajian mengenai pengangkutan batu bara di jalan umum menunjukkan penggunaan jalan publik untuk aktivitas tambang dapat memunculkan persoalan kerusakan jalan, risiko lalu lintas, konflik dengan masyarakat, serta tumpang tindih kewenangan pengawasan.
Pada Mei 2026, sebuah truk pengangkut batu bara yang dikaitkan dengan PT SEAL diberitakan mengalami kecelakaan di jalan umum wilayah Tumbang Marak, Katingan Tengah. Peristiwa tersebut semakin memperkuat kekhawatiran mengenai keselamatan pengguna jalan dan dampak kendaraan tambang terhadap infrastruktur publik.
Pemerintah Diminta Memberikan Jawaban
Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan inspeksi terpadu terhadap wilayah operasional PT SEAL pada 26 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut disebut sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan serta angkutan hasil produksi batu bara.
Publik kini menunggu jawaban konkret mengenai sejumlah hal. Di antaranya, apakah PT SEAL memiliki jalan produksi atau jalan hauling khusus dan apakah jalur yang digunakan truk tronton telah mendapatkan izin sesuai ketentuan.
Pertanyaan lain menyangkut pihak yang memberikan persetujuan apabila angkutan batu bara menggunakan jalan negara serta apakah kondisi jalan produksi dan sistem pengangkutan menjadi bagian dari verifikasi penerbitan RKAB.
Apabila ditemukan pelanggaran, publik juga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung.
Hal tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah dan PT SEAL. Jika perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan, publik membutuhkan kepastian mengenai hal tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diharapkan mengambil tindakan.
Masyarakat Katingan dan Kotim tidak meminta investasi dihentikan. Yang dituntut ialah kepastian hukum, keselamatan, transparansi, dan keadilan.
Investasi diharapkan memberikan manfaat bagi daerah tanpa menjadikan jalan negara sebagai jalan hauling perusahaan tanpa kejelasan tanggung jawab.
Kini publik menunggu sikap pemerintah terhadap persoalan tersebut. Kepastian diperlukan sebelum kerusakan jalan dan persoalan keselamatan masyarakat semakin besar.
