PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan sosialisasi jadwal dan dana kampanye untuk tim pasangan calon (paslon) Pilkada 2024, Rabu (18/9/2023). Acara ini dihadiri oleh tim paslon, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), dan pemangku kepentingan terkait.
Harmain Ibrohim, Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi arahan KPU RI.
“Kami menyampaikan informasi mengenai tahapan kampanye yang akan segera dimulai dan regulasi terkait kepada tim kampanye paslon,” ujarnya.
Menurut Harmain, jadwal kampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng akan berlangsung dari 25 November hingga 23 November 2024.
Sementara itu, Dwi Swasono, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kalteng, menjelaskan aturan dana kampanye berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 dan peraturan KPU.
“Dana kampanye harus tercatat dan disimpan di rekening khusus milik pasangan calon sebelum digunakan,” tegasnya.
Dwi menambahkan bahwa sanksi akan diberikan jika paslon tidak membuka rekening khusus dana kampanye. Pelaporan penggunaan juga wajib dilakukan, dengan sanksi terberat berupa tidak ditetapkan sebagai pasangan calon.
KPU juga menetapkan batasan penggunaan dana kampanye. “Jika melampaui ketentuan, kelebihan dana harus dikembalikan ke kas negara. Bila tidak, pasangan calon tidak akan ditetapkan,” tutup Dwi.


