DPRD Kalteng Bentuk Tiga Pansus Bahas Empat Raperda Inisiatif
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi membentuk tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna kedua masa sidang II tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, di bawah pimpinan Ketua DPRD Arton S Dohong, Jumat (10/1/2025).
Menurut Arton, keempat raperda tersebut berasal dari usulan DPRD Kalteng dan dianggap vital untuk pembangunan daerah. Raperda yang akan dibahas meliputi: Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan.
Kemudian, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; serta Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Arton menekankan bahwa pembentukan pansus ini menandai dimulainya proses pembahasan yang lebih intensif terhadap keempat raperda tersebut. Ia optimis bahwa pansus yang dibentuk akan bekerja secara optimal.
Dalam prosesnya, pansus akan melakukan kajian mendalam, mendengar masukan dari berbagai pihak, serta merumuskan draf raperda yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalteng.
“Pembahasan yang cermat dan partisipatif sangat penting dalam proses legislasi ini. Kami ingin rancangan peraturan daerah ini menjadi produk hukum yang melindungi masyarakat,” ungkap Arton.
Selain itu, Ketua DPD PDI Perjuangan ini berharap pansus dapat bekerja secara profesional dan menghasilkan raperda berkualitas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalteng. Setelah melalui tahap pembahasan matang, keempat raperda tersebut akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk diajukan sebagai peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat payung hukum di berbagai sektor penting di Kalimantan Tengah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Arton.