DPRD Kalteng Bentuk Pansus Selesaikan Sengketa Tanah di Jalan Hiu Putih dan Badak

Warga Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih berswafoto usai mengikuti audiensi dengan Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Komisi IV, Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sengketa tanah di Jalan Hiu Putih dan Jalan Badak, Palangka Raya.

Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi antara Komisi IV DPRD Kalteng dengan Kalteng Watch di Ruang Rapat Komisi IV DPRD, Jalan S. Parman No. 2, Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon mengatakan, Pansus akan menginvestigasi akar masalah sengketa secara mendalam.

“Kami akan mengintensifkan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut dari permohonan Kalteng Watch yang diajukan sejak Mei 2024.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus akan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat terdampak.

Man Gempul, perwakilan warga yang hadir dalam audiensi, menyampaikan keresahan masyarakat yang telah lama menghuni kawasan tersebut.

“Kami ingin kejelasan. Jika tanah kami tidak bisa dikembalikan, setidaknya pemerintah menyiapkan tempat relokasi yang layak dan sesuai,” katanya.

Sengketa tanah di kedua lokasi tersebut mencuat akibat tumpang tindih klaim kepemilikan lahan yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun. Situasi ini membuat warga hidup dalam ketidakpastian.

Pansus akan bertugas mengumpulkan data, melakukan investigasi lapangan, dan menampung aspirasi masyarakat.

Hasil kerja Pansus nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan publik.

 

Tutup