Pemkot Palangka Raya Perkuat Program Perlinsos

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan komitmen pemerintah dalam memperkuat program perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, Senin (7/7/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, pada Senin (7/7/2025). Ia menjelaskan bahwa Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) menjadi bentuk konkret dari pelaksanaan amanat tersebut.

“Perlinsos tidak hanya berupa bantuan tunai, tapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, layanan kesehatan, akses air bersih, hingga rumah layak huni,” ujar Zaini.

Menurutnya, kemiskinan tidak boleh menjadi siklus turun-temurun. Untuk itu, Pemkot menerapkan pendekatan menyeluruh dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Selain perlindungan sosial, pemerintah juga fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat agar warga miskin dapat mandiri secara finansial maupun sosial.

Zaini turut mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari perangkat daerah, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha—untuk turut serta dalam upaya tersebut.

“Kita harus bahu-membahu menjawab amanat konstitusi dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari arus pembangunan,” katanya.

Ia menutup dengan ajakan, “Mari kita wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya yang paling membutuhkan.”