DPRD Kapuas Disorot Usai Anggarkan Wallpaper Rujab Rp1,5 Miliar
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Anggaran wallpaper rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas senilai Rp1.500.295.000 menjadi sorotan publik setelah tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026. Paket pengadaan tersebut dikelola Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas menggunakan sumber dana APBD 2026.
Berdasarkan data SiRUP, paket berkode RUP 64906023 itu menggunakan nama “Wallpaper Rujab Ketua DPRD”. Paket masuk kategori pekerjaan konstruksi dengan metode pemilihan E-Purchasing.
Dalam rincian paket, volume pekerjaan tercatat sebanyak satu paket dengan uraian belanja bahan bangunan dan konstruksi. Jadwal pelaksanaan kontrak direncanakan mulai Februari hingga Juli 2026, sedangkan pemanfaatan barang dan jasa berlangsung sampai Desember 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, belum memberikan penjelasan rinci terkait proyek tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Sdh di anu diamon tu,” ujar Ardiansyah, Kamis, 7 Mei 2026.
Wartawan kemudian meminta penjelasan lanjutan terkait maksud pernyataan tersebut. Wartawan juga meminta tanggapan Ardiansyah sebagai pimpinan DPRD yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran daerah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban lanjutan dari Ardiansyah. Dalam percakapan konfirmasi itu, ia juga mengirimkan tautan artikel yang memuat pernyataan Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon, terkait sorotan anggaran tersebut.
Diamon menilai besaran anggaran wallpaper rumah jabatan itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut dia, rincian volume pekerjaan dan spesifikasi material harus dipublikasikan agar penggunaan anggaran dapat dipahami publik.
“Jika benar hanya wallpaper, nilainya sulit diterima akal sehat,” ujar Diamon.
Ia menilai proyek tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif terkait prioritas penggunaan APBD di tengah kondisi ekonomi masyarakat dan penurunan anggaran daerah.
Sorotan terhadap anggaran wallpaper DPRD Kapuas muncul di tengah penurunan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026. APBD Kapuas tahun depan disepakati sekitar Rp2,574 triliun atau turun sekitar Rp800 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Sebelumnya, APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,34 triliun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2025. Penyesuaian anggaran terjadi setelah kebijakan pemangkasan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
DPRD Kabupaten memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah membahas serta menetapkan APBD agar penggunaan belanja daerah tetap efisien dan berorientasi pada kepentingan publik.







