Musisi Hadapi Tantangan dengan ‘Peringatan Darurat’
TABALIEN.COM – Sejak slogan “Peringatan Darurat” mencuat di media sosial, dunia musik Indonesia menyaksikan gelombang dukungan dari musisi yang menampilkan simbol ini dalam penampilan panggung mereka. Slogan tersebut, yang menggabungkan gambar Burung Garuda dengan latar biru, telah menjadi tanda penolakan terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak demokratis. Terutama, protes ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pilkada 2024.
Namun, dukungan musisi terhadap gerakan ini tidak tanpa konsekuensi. Beberapa acara musik mulai melarang penggunaan visual ini, dengan alasan menjaga netralitas politik. Pencabutan hak berkarya ini tidak hanya mengurangi ruang ekspresi para seniman, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi mereka.
Di tengah pergeseran ini, musisi tidak hanya menghadapi tantangan artistik tetapi juga ancaman langsung. Beberapa pelaku seni melaporkan intimidasi dan ancaman hukum yang berkaitan dengan dukungan mereka terhadap gerakan pro-demokrasi.
Menanggapi situasi ini, Amar Law Firm meluncurkan program ‘Perlindungan Seniman untuk Demokrasi’, yang menawarkan bantuan hukum pro-bono untuk seniman yang menghadapi masalah hukum atau ancaman terkait dukungan mereka terhadap demokrasi.