JAKARTA, Tabalien.com – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai Rabu, 1 Januari 2025, meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap tidak berubah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok, melindungi industri padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dengan kenaikan HJE, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, sejalan dengan upaya meningkatkan kesehatan publik. Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk melindungi industri hasil tembakau, khususnya yang menggunakan metode produksi manual, seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Kenaikan HJE juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor hasil tembakau, meskipun tarif cukai tidak mengalami perubahan.

Berikut beberapa perubahan HJE berdasarkan jenis dan golongan produk tembakau:

Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I: HJE naik 5,08% menjadi Rp 2.375 per batang, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I: HJE naik 4,8% menjadi Rp 2.495 per batang, dengan tarif cukai Rp 1.336 per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan II: HJE naik signifikan sebesar 15% menjadi Rp 995 per batang, dengan tarif cukai Rp 223 per batang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau, mendukung industri lokal, dan menjaga stabilitas penerimaan negara. (Mth)