TABALIEN.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi kasus yang melibatkan pegawai kementeriannya terkait dugaan judi online. Ia memastikan bahwa pegawai tersebut bukan pejabat eselon I maupun II.
Melansir dari Detiknews.com Meutya menjelaskan, bahwa pihaknya belum mendapatkan akses atas nama-nama pegawai yang menjadi tersangka, karena saat ini informasi tersebut masih berada di tangan pihak kepolisian.
“Nama-nama itu ada di kepolisian, kita tidak bisa membuka karena statusnya masih dalam pemeriksaan mereka,” ujar Meutya setelah rapat dengan Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Meutya menegaskan belum mengetahui secara pasti jabatan para pegawai yang terlibat. Namun, ia menekankan bahwa mereka bukan pejabat eselon I atau II. “Setahu saya tidak ada yang di eselon I atau II, tetapi yang lebih mengetahui detailnya adalah kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, Meutya telah menegaskan, pegawai yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut akan dipecat secara tidak hormat. Namun, keputusan pemecatan akan dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan.
“Pemecatan akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan putusannya inkracht, dan pemecatan itu akan dilakukan dengan tidak hormat,” tegas Meutya.
Polisi sendiri telah mengungkap perkembangan kasus ini, dengan menetapkan dua tersangka baru, sehingga total ada 16 tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa dari dua tersangka baru, salah satunya adalah pegawai Komdigi, sementara satu lainnya adalah warga sipil. “Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini,” tambah Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. (mth)
