TABALIEN.com – Mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbongkar setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus canggih pencucian uang mereka.

“Oknum Komdigi berusaha menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Kelompok ini, menurut Ivan, juga menggunakan jalur money changer dan pembayaran tunai untuk menghindari pelacakan. “Pembayaran secara tunai dalam bentuk valas dan rupiah merupakan salah satu modus pencucian uang,” jelasnya.

PPATK kini berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menelusuri aset para tersangka. Beberapa transaksi pembelian aset telah teridentifikasi dan akan diserahkan ke penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya telah menggeledah dua money changer terkait kasus ini. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama—AK, AJ, dan A—diketahui mengendalikan ‘kantor satelit’ di kawasan Galaxy, Bekasi. Sementara dua orang lainnya, A dan M, masih dalam pengejaran polisi. (Mth)