PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan menerbitkan instruksi penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin (27/07/2026) sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penurunan kualitas udara akibat polusi dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, S.Pd., M.Si., mengatakan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik menjadi prioritas utama pemerintah dalam menghadapi kondisi tersebut.
“Langkah antisipasi ini wajib dijalankan oleh seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Non-Formal (SKB dan PKBM), baik status negeri maupun swasta. Kami tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak kita akibat paparan kabut asap atau polusi udara yang sewaktu-waktu bisa memburuk,” ujar Jayani di Palangka Raya.
Ia menambahkan setiap sekolah diminta lebih responsif dan adaptif dalam memantau perkembangan kualitas udara di lingkungan masing-masing.
“Kami meminta pihak sekolah tidak ragu untuk mengalihkan atau meniadakan kegiatan fisik di luar ruangan jika kondisi udara mulai tidak sehat. Semua aktivitas luar ruang seperti upacara dan olahraga bisa disesuaikan atau dipindahkan ke dalam ruangan. Yang terpenting, proses belajar-mengajar tetap berjalan kondusif tanpa mengabaikan protokol kesehatan,” tegasnya.
Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan menetapkan sejumlah instruksi teknis yang wajib diterapkan oleh manajemen sekolah. Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas, terutama di area luar ruangan.
Kegiatan seperti upacara bendera, senam, dan ekstrakurikuler di luar ruangan ditunda sementara apabila terjadi penurunan kualitas udara. Kegiatan olahraga dialihkan ke area dalam ruangan.
Sekolah juga mengimbau peserta didik mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih untuk menjaga daya tahan tubuh. Di samping itu, pihak sekolah diwajibkan memantau indeks kualitas udara secara real-time melalui portal BMKG maupun platform IQAir.
Kebijakan penyesuaian pembelajaran berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat fleksibel. Apabila kualitas udara kembali membaik dan dinyatakan aman, kegiatan pembelajaran serta aktivitas ekstrakurikuler di luar ruangan akan kembali dilaksanakan seperti semula.
