PULANG PISAU, TABALIEN.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, kembali menjadi perhatian serius setelah api yang sebelumnya berhasil dipadamkan muncul kembali. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menyebut penyebabnya adalah bara yang tersimpan di bawah permukaan lahan gambut.
Di tengah upaya pemadaman, Polda Kalteng mengambil langkah tegas dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menjelaskan, kedelapan tersangka merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Dari hasil pemeriksaan, kedelapan tersangka merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Lahan mereka berada dalam satu hamparan, namun masing-masing memiliki bidang sendiri,” jelas Iwan, Jumat (24/7/2026).
Untuk mendukung proses penyidikan, lokasi lahan yang terbakar telah dipasangi garis polisi dan berstatus quo sehingga tidak boleh dimanfaatkan hingga proses hukum selesai.
“Kami ingin memberikan efek jera. Selama proses penyidikan berlangsung, lahan tersebut tidak boleh digunakan,” tegas Kapolda.
Meski telah menetapkan delapan tersangka, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Bara Gambut Pemicu Kebakaran Ulang
Iwan menyebutkan, memasuki puncak musim kemarau, jumlah titik panas di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah terus meningkat sehingga membutuhkan penanganan cepat dan terpadu. Kebakaran di Tumbang Nusa sebelumnya telah berhasil dipadamkan dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 4,74 hektare, namun api kembali muncul di lokasi yang sama beberapa hari setelah dinyatakan padam.
“Diduga bara api masih tersimpan di bawah permukaan lahan gambut sehingga kembali menyala ketika kondisi cuaca semakin panas dan kering. Saat ini personel gabungan terus melakukan pemadaman agar api tidak meluas,” ujarnya.
Menurut Kapolda, karakteristik lahan gambut menjadi tantangan utama dalam penanganan karhutla, karena api yang tampak padam di permukaan masih dapat menyisakan bara di dalam tanah yang sewaktu-waktu bisa kembali menyala.
Pencegahan Kemitraan dan Regulasi Pemprov Kalteng
Selain penindakan, Polda Kalteng juga memperkuat langkah pencegahan melalui penerbitan maklumat Kapolda, sosialisasi kepada masyarakat, patroli darat, patroli udara menggunakan drone, hingga pengecekan langsung terhadap setiap hotspot yang terdeteksi. Kapolda telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar bergerak cepat setiap kali muncul titik panas.
“Begitu ada hotspot, anggota harus segera mengecek ke lokasi. Jika benar terjadi kebakaran, penanganan harus dilakukan secepat mungkin agar api tidak semakin meluas,” katanya.
Upaya pengendalian karhutla tersebut diperkuat dengan regulasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Pergub Nomor 65 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Bencana Karhutla yang menjadi pedoman koordinasi penanganan di lapangan.
Kapolda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi lahan gambut sangat rentan memicu kebakaran besar saat musim kemarau.
“Mari bersama menjaga Kalimantan Tengah dari ancaman karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan meninggalkan sumber api yang dapat memicu kebakaran,” pungkasnya.
