BPOM Peringatkan Bahaya Produk Skincare ‘Overclaim’, Masyarakat Diminta Waspada
TABALIEN.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peringatan terkait maraknya produk skincare yang melakukan klaim berlebihan atau ‘overclaim’ yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Melansir dari detik.com Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iklan yang menjanjikan hasil instan.
“Jangan tergiur kaitannya dengan iklan atau promosi yang tidak rasional. Contoh kalau kosmetik, dapat memutihkan dalam waktu 1-2 hari nah itu kan kelihatan bohongnya, ya itu enggak usah dibeli, nggak usah diikuti,” ujar Kashuri saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat.
Kashuri menekankan pentingnya masyarakat memperhatikan izin edar dan membeli produk di toko resmi untuk menghindari produk skincare ilegal yang dapat membahayakan kesehatan kulit bahkan organ tubuh.

Untuk memaksimalkan pengawasan, BPOM membuka berbagai saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran, termasuk melalui Halo BPOM 1500533 dan aplikasi resmi BPOM.
BPOM juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap sarana produksi, distribusi, dan pasar. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar, mulai dari peringatan hingga pembatalan izin edar.
“Pengawasan tidak cukup dilakukan oleh pemerintah. Harus ada kontribusi pelaku usaha di sana. Bahwa ketika izin edar diberikan kepada pelaku usaha, maka tanggung jawab utama pelaku usaha memastikan produknya ini aman dan bermutu sesuai saat didaftarkan,” tegas Kashuri. (Mth)













