JAKARTA, Tabalien.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan masyarakat tentang bahaya mengonsumsi obat setelan, jenis obat yang banyak beredar di warung hingga platform e-commerce. Obat setelan adalah kumpulan beberapa tablet atau kapsul yang dikemas dalam bentuk rentengan atau plastik, namun tidak memiliki izin edar resmi.
Mengapa Obat Setelan Berbahaya?
BPOM menjelaskan bahwa obat setelan tidak memiliki Nomor Izin Edar, sehingga keamanan, khasiat, dan mutunya tidak terjamin. “Obat ini berisiko terhadap kesehatan,” tulis BPOM melalui akun Instagram resminya pada Senin lalu.
Ciri-Ciri Obat Setelan yang Harus Diwaspadai
- Tidak dikemas dalam kemasan asli dari industri farmasi.
- Tidak mencantumkan informasi produk, seperti nama obat, komposisi, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dan aturan pakai.
- Tidak diketahui kandungannya.
- Biasanya merupakan obat keras yang seharusnya hanya dikonsumsi dengan resep dokter.
BPOM juga mengidentifikasi dua jenis obat setelan yang beredar:
- Obat Setelan Bermerk: Dikemas dalam plastik, karton, atau rentengan dengan merek tertentu.
- Obat Setelan Tanpa Merek: Dikemas dalam plastik berklip atau rentengan tanpa identitas jelas.
BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan hanya membeli obat dari sumber yang terpercaya, seperti apotek atau fasilitas resmi, guna memastikan keamanan dan keefektifannya. (Mth)
