Bank Dunia: 194 Juta Warga Indonesia Miskin

Ilustrasi: Kemiskinan.

NASIONAL, TABALIEN.com – Bank Dunia menyatakan bahwa sebanyak 68,3% penduduk Indonesia atau sekitar 194,7 juta jiwa tergolong miskin menurut standar garis kemiskinan global terbaru. Hal ini disampaikan dalam dokumen June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP) yang mengadopsi standar paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP) tahun 2021.

Revisi tersebut menaikkan tiga level garis kemiskinan global, termasuk untuk negara berpendapatan menengah ke atas seperti Indonesia. Batas baru garis kemiskinan bagi kategori ini berubah dari US$6,85 per hari (PPP 2017) menjadi US$8,30 per hari (PPP 2021).

Merujuk pada data profil negara Indonesia di situs resmi PIP Bank Dunia, penerapan standar baru ini menyebabkan peningkatan signifikan dalam jumlah penduduk miskin dibandingkan penghitungan sebelumnya.

Pada 2024, dari total populasi 285,1 juta jiwa, terdapat 194,72 juta jiwa yang masuk kategori miskin jika menggunakan garis US$8,30 PPP. Sebagai perbandingan, dengan standar lama, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 171,91 juta jiwa atau 60,3% dari populasi.

Meski begitu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa angka kemiskinan versi Bank Dunia belum bisa sepenuhnya diterapkan dalam konteks Indonesia.

Dalam siaran persnya tertanggal 2 Mei 2025, BPS menekankan bahwa posisi Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas masih berada di batas bawah kategori tersebut, dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$4.870 pada 2023.

“Jika garis kemiskinan global diterapkan secara langsung, maka jumlah penduduk miskin akan terlihat sangat tinggi,” ujar BPS dalam pernyataannya.

BPS menyarankan setiap negara tetap mengacu pada garis kemiskinan nasional masing-masing yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi domestik. Di Indonesia, penghitungan garis kemiskinan menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN), yang mencakup kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.

Pada September 2024, garis kemiskinan nasional ditetapkan sebesar Rp595.242 per kapita per bulan. Rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di Indonesia adalah 4,71 orang, sehingga kebutuhan minimum untuk satu rumah tangga berada di kisaran Rp2.803.590 per bulan.

Angka ini bervariasi antar provinsi. Misalnya, DKI Jakarta memiliki garis kemiskinan rumah tangga sebesar Rp4.238.886, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.102.215, dan Lampung sebesar Rp2.821.375.

Penghitungan oleh BPS dilakukan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan dua kali dalam setahun dan mencakup ratusan ribu rumah tangga di seluruh Indonesia. Data ini menjadi dasar kebijakan nasional dalam upaya pengentasan kemiskinan.