Bank Mandiri Digugat Soal Kredit Sawit Ilegal

Perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan latar pegunungan dan vegetasi padat. Foto: TuK Indonesia untuk Mongabay Indonesia

TABALIEN.com – Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia melayangkan gugatan terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga mendanai perusahaan sawit ilegal di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Putusan atas gugatan yang diajukan pada 14 November 2024 itu dijadwalkan dibacakan pada 3 Juli 2025.

Direktur TuK Indonesia, Linda Rosalina, menyebut Bank Mandiri selama ini menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor ekstraktif yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan hak asasi manusia. Sejak 2016 hingga pertengahan 2024, Bank Mandiri tercatat menyalurkan Rp110,14 triliun ke sektor kelapa sawit, pulp, karet, dan kayu, serta Rp153,91 triliun ke sektor pertambangan.

TuK menyoroti pembiayaan Bank Mandiri kepada anak usaha Astra Agro Lestari (AAL), PT Agro Nusa Abadi (ANA), yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak berdiri pada 2006. Padahal, kepemilikan HGU merupakan syarat legalitas dasar dalam undang-undang agraria Indonesia.

Temuan lapangan menunjukkan adanya deforestasi seluas 3.395 hektare di konsesi ANA sejak 2006 hingga 2022. Perusahaan juga dituding menutup aliran sungai, yang berpotensi memperburuk risiko bencana seperti longsor, kekeringan, dan banjir. Meski demikian, Bank Mandiri tetap menyalurkan kredit ke ANA senilai lebih dari Rp1 triliun selama periode 2017–2021, bahkan diduga masih aktif berdasarkan perjanjian kredit hingga Juli 2024.

Dalam gugatannya, TuK menuntut tiga hal: penghentian pembiayaan kepada AAL dan ANA, pembentukan sistem pengawasan kredit dengan mekanisme pengaduan publik, serta permintaan maaf terbuka dari Bank Mandiri atas pelanggaran hukum dan sosial yang dilakukan.

Dukungan Organisasi Sipil dan Dokumen Sahabat Peradilan

Gugatan ini mendapat dukungan dari delapan organisasi masyarakat sipil nasional dan internasional, termasuk ICEL, KPA, Walhi, BankTrack, hingga Milieudefensie. Mereka mengajukan dokumen amicus curiae ke PN Jaksel sebagai bentuk intervensi moral dan hukum dalam perkara ini.

KPA mencatat, sejak 2017 hingga 2024 terjadi 413 konflik agraria di sektor sawit yang mencakup lebih dari 1 juta hektare lahan. Dari jumlah itu, 17 kasus konflik seluas 37.620 hektare melibatkan anak usaha AAL.

“Bank Mandiri turut melestarikan konflik agraria dengan tetap membiayai perusahaan yang tidak mematuhi prinsip kehati-hatian,” ujar Benni Wijaya dari KPA.

ICEL menilai ini merupakan gugatan pertama yang menuntut tanggung jawab bank atas dampak negatif pembiayaan mereka. “Ini peluang penting bagi majelis hakim untuk menetapkan preseden akuntabilitas lembaga keuangan,” ujar Difa Shafira dari ICEL.

BankTrack dan Milieudefensie juga menyerukan agar lembaga keuangan tunduk pada prinsip hak asasi manusia dan lingkungan yang telah diatur dalam kerangka global seperti Prinsip Panduan PBB dan Perjanjian Paris.

Konflik dan Pelanggaran di Lapangan

Konflik antara masyarakat dan ANA masih berlangsung. Warga di Desa Bunta, Bungintimbe, dan Tompira mengklaim lahan konsesi ANA sebagai tanah adat yang mereka kelola secara turun-temurun. Alih-alih diakui, delapan warga dipanggil polisi karena dianggap mencuri buah sawit dari lahan yang disengketakan.

Walhi menyebut konflik ini telah berlangsung hampir 17 tahun dan menyebabkan perpecahan sosial. Uli Arta Siagian dari Walhi Nasional menilai Bank Mandiri harus bertanggung jawab menghentikan pembiayaan kepada perusahaan yang melanggar hak masyarakat.

Di Riau, anak usaha AAL lainnya, PT Sari Lembah Subur (SLS), juga diduga beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Investigasi Eyes on the Forest menemukan pengembangan sawit di kawasan hutan bahkan sebelum izin resmi diterbitkan.

Tanggapan Perusahaan

Bayu Herdianto, VP Corporate Legal AAL, menanggapi tudingan tersebut melalui pernyataan tertulis. Ia mengklaim bahwa ANA telah memiliki izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2007, namun pengurusan HGU masih berlangsung akibat kompleksitas di lapangan.

Bayu menegaskan lokasi konsesi berada di Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan, serta menyangkal adanya penutupan aliran sungai. Ia juga menyebut seluruh anak usaha AAL, termasuk SLS, telah memiliki izin lengkap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum Bank Mandiri belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan media.