PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dalam perkara gugatan tiga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) terkait pemberhentian dari jabatan struktural.
Ketiga dosen tersebut adalah Lelo Sintani, Alexandra Hukom, dan Fitria Husnatarina. Kuasa hukum mereka, Parlin B Hutabarat, menyatakan putusan pengadilan memerintahkan pemulihan jabatan para dosen seperti semula.
Dalam putusan tersebut, Lelo Sintani dikembalikan sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Alexandra Hukom sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, serta Fitria Husnatarina sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.
Sengketa Jabatan Bermula pada Januari 2026
Gugatan bermula ketika UPR masih dipimpin Rektor Salampak. Pada Januari 2026, rektor menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian empat pejabat struktural di lingkungan FEB UPR.
Keempat pejabat tersebut adalah Alexandra Hukom dari jabatan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Fitria Husnatarina sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi, serta Luluk Tri Harinie sebagai Koordinator Program Studi Magister Manajemen.
Dari empat pejabat yang diberhentikan, tiga orang mengajukan gugatan terhadap Rektor UPR ke PTUN Palangka Raya. Gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Pihak UPR kemudian mengajukan banding ke PTTUN Banjarmasin. Pengadilan tingkat banding selanjutnya menguatkan putusan PTUN Palangka Raya.
Perkara tersebut tercatat dalam tiga nomor putusan, yakni 59/B/2026/PTTUN.BJM, 60/B/2026/PTTUN.BJM, dan 62/B/2026/PTTUN.BJM.
Putusan Dikuatkan, Pengembalian Jabatan Diproses
Parlin B Hutabarat mengatakan, putusan tersebut menjadi dasar pemulihan jabatan ketiga dosen. Ia menjelaskan, jabatan Lelo Sintani dan Fitria Husnatarina telah ditetapkan untuk dikembalikan sesuai posisi semula.
“Jabatan Bu Lelo Sintani dikembalikan sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan. Kemudian jabatan Dr Fitria Husnatarina dikembalikan sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi,” kata Parlin saat konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, jabatan Alexandra Hukom sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan juga dikembalikan.
Parlin menyebut Rektor UPR saat ini, Bhayu Rhama, tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut dia, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, proses pengembalian jabatan masih berjalan melalui administrasi internal universitas. SK pengembalian jabatan masing-masing dosen disebut telah disiapkan.
“Secara SK sudah terbit, SK pengembalian sudah terbit. Namun, secara faktual masih menunggu arahan dari internal Universitas Palangka Raya dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis,” ujarnya.
Kuasa Hukum Harapkan Suasana Akademik Kondusif
Parlin mengapresiasi langkah Rektor UPR Bhayu Rhama yang dinilainya telah mengakhiri sengketa tanpa memperpanjang proses hukum.
Ia menjelaskan, gugatan diajukan ketika UPR masih dipimpin Salampak, sedangkan penyelesaian sengketa berlangsung pada masa kepemimpinan Bhayu Rhama.
“Kami berterima kasih kepada Profesor Bhayu yang telah mengakhiri sengketa ini tanpa harus berlarut-larut,” ucapnya.
Parlin berharap penyelesaian perkara tersebut dapat menciptakan suasana akademik yang kondusif di lingkungan UPR. Dengan demikian, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dapat kembali berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
