PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Peringatan Hari Keadilan Ekologis pada 20 September 2026 dan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 menjadi momentum untuk menegaskan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal atas ruang hidup. Namun, di Kalimantan Tengah, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap masih membayangi masyarakat, disertai persoalan kesehatan, hilangnya ruang produktif, dan keterbatasan air bersih.

Dalam situasi tersebut, Solidaritas Perempuan Mamut Menteng, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah, dan Yayasan Betang Borneo Indonesia menyoroti pentingnya keadilan ekologis, perlindungan hak petani dan peladang tradisional, serta pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan.

Hari Keadilan Ekologis diperingati berdasarkan deklarasi WALHI di Pulau Sumba pada 2025. Tahun ini, WALHI mengusung tema “Dari Tapak Untuk Keadilan Ekologis” sebagai momentum memperkuat gerakan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan ekologis, melindungi ruang hidup, serta menjaga alam dan sumber-sumber kehidupan dari kerusakan.

Deklarasi tersebut menegaskan bahwa tanah, air, hutan, laut, dan seluruh ekosistem bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan generasi mendatang.

Adapun Hari Tani Nasional menjadi momentum untuk mengingat perjuangan petani, memperjuangkan keadilan agraria, serta menegaskan pentingnya perlindungan hak petani atas tanah dan sumber-sumber kehidupan.

Kedua peringatan tersebut seharusnya menjadi landasan refleksi bagi semua pihak untuk menegaskan kembali hak masyarakat adat dan lokal atas keselamatan ruang hidup.

Perempuan Adat Kehilangan Ruang Produktif

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Mamut Menteng Kalimantan Tengah, Irene Natalia Lambung, menyampaikan bahwa perempuan dan masyarakat adat yang bekerja bersama organisasinya belum mendapatkan prioritas dari negara.

Menurut Irene, sekitar 60 persen perempuan kehilangan ruang produktif akibat kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut membuat mereka tidak dapat mengelola lahan, sehingga berdampak terhadap penyediaan pangan rumah tangga.

Ia juga menyoroti krisis air bersih yang menjadi persoalan bagi perempuan karena air banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sampai hari ini kami sebagai perempuan dan masyarakat adat yang bekerja bersama kami di SP Mamut Menteng belum mendapatkan prioritas dari Negara,” kata Irene.

Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis, Irene meminta pemerintah melibatkan perempuan melalui partisipasi bermakna dalam setiap program dan regulasi yang dibuat.

Ia juga meminta agar masyarakat adat, terutama perempuan peladang, tidak didiskreditkan dalam mengelola sumber-sumber penghidupan. Menurutnya, peringatan Hari Tani tidak seharusnya sekadar menjadi simbol tanpa upaya melindungi peladang dalam menjaga kearifan lokal.

WALHI Soroti Penegakan Hukum Karhutla

Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, Agung Sesa, menilai masyarakat di wilayah tersebut belum merasakan keadilan ekologis di tengah kerusakan lingkungan dan bencana ekologis akibat karhutla.

Menurut Agung, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjamin kehidupan yang baik serta udara bersih dan sehat bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Ia juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum. Peladang tradisional, menurutnya, masih dihantui ancaman kriminalisasi karena dituduh sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan.

WALHI Kalimantan Tengah mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum secara cermat dengan melihat persoalan secara lebih luas dan mendalam. Agung meminta perhatian juga diarahkan kepada korporasi lintas perizinan yang melakukan pembakaran di wilayah konsesinya.

Selain itu, WALHI mendesak pencabutan izin bagi setiap korporasi yang berulang kali melakukan pembakaran di wilayah konsesinya.

Pemerintah Diminta Memulihkan Ruang Hidup

Manager Advokasi Yayasan Betang Borneo Indonesia, Agustiandry Selaputra, turut meminta pemerintah mengubah pendekatan penanganan karhutla. Menurutnya, upaya pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus mengutamakan pencegahan kerusakan dan pemulihan ruang hidup.

Ia menegaskan pentingnya pengakuan terhadap pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan alam sebagai bagian dari solusi.

Agustiandry juga meminta korporasi pemegang izin ditempatkan dalam standar tanggung jawab lingkungan yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keadilan ekologis tidak akan pernah terwujud jika masyarakat diminta menjaga alam, tetapi pada saat yang sama pula mereka kehilangan tanah, air, pangan, udara bersih, dan rasa aman di ruang hidupnya sendiri,” tegas Agustiandry.

Di tengah peringatan Hari Keadilan Ekologis dan Hari Tani Nasional 2026, persoalan karhutla, perlindungan masyarakat adat, hak perempuan peladang, dan tanggung jawab korporasi menjadi isu yang disoroti oleh ketiga organisasi tersebut.

FAQ

Kapan Hari Keadilan Ekologis dan Hari Tani Nasional tahun 2026 diperingati?
Hari Keadilan Ekologis diperingati pada tanggal 20 September 2026, sedangkan Hari Tani Nasional diperingati pada tanggal 24 September 2026.
Apa dampak kebakaran hutan dan lahan bagi perempuan adat menurut Irene Natalia Lambung?
Karhutla mengakibatkan sekitar 60 persen perempuan kehilangan ruang produktif sehingga tidak dapat mengelola lahan untuk pangan rumah tangga, serta memicu terjadinya krisis air bersih.
Apa tema Hari Keadilan Ekologis yang diusung WALHI pada tahun 2026?
Tema yang diusung oleh WALHI pada tahun 2026 adalah "Dari Tapak Untuk Keadilan Ekologis".
Apa tuntutan WALHI Kalimantan Tengah mengenai penegakan hukum bagi korporasi terkait karhutla?
WALHI Kalteng mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum secara cermat, mengarahkan perhatian pada korporasi lintas perizinan yang melakukan pembakaran, serta mencabut izin korporasi yang berulang kali melakukan pembakaran di wilayah konsesinya.
Bagaimana usulan Yayasan Betang Borneo Indonesia dalam mengubah penanganan karhutla?
Yayasan Betang Borneo meminta pemerintah mengubah pendekatan dari sekadar fokus pada pemadaman api menjadi fokus pada pencegahan kerusakan, pemulihan ruang hidup, pengakuan pengetahuan lokal, serta penerapan standar tanggung jawab lingkungan yang tegas bagi korporasi.
Kredit Redaksi