PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Polri mengumumkan identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan tersebut disampaikan setelah konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat pada Kamis (29/10/2026). Dalam konferensi pers itu, Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dari 104 laporan polisi, dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
WALHI juga menyoroti rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang disebut terbukti melakukan pembakaran berulang di area lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
Dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/10/2026), WALHI menyebut dari 97 korporasi yang sedang disidik, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.
Organisasi lingkungan tersebut juga menyinggung pemanggilan 10 pimpinan perusahaan besar oleh Pemerintah Singapura sehari sebelumnya. Beberapa perusahaan yang disebut dalam keterangan itu antara lain Wilmar International, Golden Agri-Resources (Sinarmas Group), Bumitama Agri, dan First Resources.
WALHI Minta Polri Terbuka
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah positif. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum harus disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Janang mengatakan masyarakat berhak mengetahui nama perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka beserta lokasi konsesi atau wilayah operasionalnya.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan penegakan hukum terhadap masyarakat peladang dan korporasi. Janang mengingatkan bahwa sebelumnya terdapat dua peladang di Kalimantan Tengah yang dikriminalisasi dan dihadirkan langsung dalam konferensi pers.
“Pertanyaan kritisnya, apakah POLRI berani konpers terbuka dengan menghadirkan Direktur atau Pimpinan Korporasi yang dijadikan Tersangka saat ini? Jangan sampai POLRI tegas ke Peladang tetapi Lemah ke Korporasi,” tegas Janang.
Menurutnya, sejak 2015 peladang Dayak kerap menjadi pihak yang disalahkan dalam peristiwa besar kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
WALHI Region Kalimantan yang terdiri atas WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan mendesak Polri menjamin keterbukaan informasi serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses penegakan hukum.
Tiga Tuntutan kepada Polri dan Pemerintah
WALHI Region Kalimantan menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah. Pertama, Polri diminta membuka 20 nama korporasi tersangka beserta grup usaha yang terafiliasi dan penerima manfaat akhir atau beneficial owner (BO).
Kedua, penegakan hukum diminta tidak berhenti pada manajer lapangan. WALHI mendesak agar penyelidikan dan penindakan juga menyasar jajaran direksi serta komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan.
Ketiga, pemerintah diminta memublikasikan identitas 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
WALHI juga mendesak pemerintah pusat mengambil tindakan terhadap korporasi asing dari Malaysia dan Singapura yang terbukti membakar lahan. Tindakan tersebut, menurut WALHI, dapat berupa pembekuan operasi, pencabutan izin usaha, dan penuntutan pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, meminta Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya menerapkan sanksi pidana formal.
Ia menekankan pentingnya sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha, termasuk IUP dan PBPH, bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya.
Sri juga menilai kewajiban pemulihan ekosistem gambut harus menjadi bagian dari penegakan hukum agar proses tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan rutin tanpa memberikan efek jera.
WALHI Soroti Pemulihan Ekosistem Gambut
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menyebut penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap persoalan tata kelola lingkungan dan pertanggungjawaban perusahaan.
Menurut Raden, karhutla tidak seharusnya dipandang sebagai bencana musiman yang selesai ketika hujan turun atau kabut asap menghilang.
Ia meminta Polri membuka identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan memastikan proses hukum tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan.
WALHI Region Kalimantan juga menekankan bahwa pertanggungjawaban korporasi harus mencakup pemulihan lingkungan yang rusak akibat pembakaran.
Organisasi tersebut menilai pemidanaan dan gugatan perdata berupa pembayaran denda kerusakan lingkungan belum cukup. Korporasi yang bertanggung jawab juga harus membiayai pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan hidup.
Selain itu, WALHI meminta negara memastikan aset perusahaan dapat digunakan untuk membayar biaya pemulihan lingkungan serta ganti rugi kesehatan bagi masyarakat yang terdampak asap karhutla.
WALHI menilai luas lahan terbakar yang mencapai 29.168,78 hektare menunjukkan perlunya perbaikan mendasar dalam perlindungan ekosistem gambut, pengawasan kawasan hutan, dan tata kelola ruang.
