JAKARTA, TABALIEN.com – Tiga organisasi masyarakat sipil, yakni TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch, mengadukan 15 perusahaan global yang menggunakan minyak sawit dan produk turunannya. Komplain tersebut menyoroti indikasi deforestasi, persoalan legalitas, serta dugaan pelanggaran lingkungan dalam rantai pasok minyak sawit Indonesia.

Komplain yang disampaikan pada 1 Juli hingga 8 September 2026 itu meminta perusahaan memverifikasi keterkaitan mereka dengan pemasok bermasalah. Ketiga organisasi juga mendesak penelusuran asal bahan baku hingga tingkat perkebunan dan tindakan konkret apabila pelanggaran terbukti.

Kelima belas perusahaan yang menerima komplain tersebut adalah PepsiCo, Colgate-Palmolive, Procter & Gamble, Unilever, Reckitt, Nestlé, Mondelēz, Mars, L’Oréal, Kellanova, Johnson & Johnson, Hershey, General Mills, FrieslandCampina, dan Ferrero.

Komplain ini berangkat dari temuan mengenai sejumlah perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang menghadapi persoalan lingkungan dan legalitas. Investigasi juga mengidentifikasi keterkaitan antara sejumlah pemasok dan perusahaan pembeli.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas uji tuntas (due diligence) yang dilakukan berbagai brand global untuk memastikan minyak sawit dalam rantai pasok mereka tidak berasal dari sumber bermasalah.

PT Maju Aneka Sawit Jadi Salah Satu Sorotan

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam investigasi tersebut adalah PT Maju Aneka Sawit (PT MAS), bagian dari Grup Musim Mas.

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 mencantumkan PT MAS dengan luas areal 19.246 hektare. Perusahaan tersebut masuk dalam daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan, dengan permohonan yang masih diproses atau ditolak di Kementerian Kehutanan.

Investigasi lapangan juga mengungkap dugaan penutupan aliran sungai, pengabaian tanggung jawab pembangunan kebun bagi masyarakat, serta penanaman sawit di areal gambut yang dilindungi regulasi Indonesia maupun standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan perusahaan pembeli tetap memiliki tanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi di tingkat perkebunan.

“Perusahaan pembeli tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya karena persoalan terjadi di tingkat perkebunan. Mereka mendapatkan keuntungan dari rantai pasok tersebut dan memiliki peran untuk memastikan bahan bakunya tidak terkait dengan kerusakan lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar perkebunannya,” ujarnya.

Menurut Janang, apabila pelanggaran terbukti, perusahaan harus mengambil tindakan yang jelas, termasuk memastikan pemulihan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat yang selama ini belum dipenuhi perusahaan.

“Kita mesti mengedepankan empati dan kemanusiaan, bukan sekedar keuntungan yang diambil dan menyisakan penderitaan,” katanya.

Melalui komplain tersebut, TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch meminta perusahaan mengonfirmasi keterkaitan dengan pemasok yang menjadi perhatian. Perusahaan juga diminta membuka informasi asal bahan baku dan menjelaskan proses uji tuntas yang telah dilakukan.

Ketiga organisasi mendesak pemeriksaan dilakukan hingga ke sumber perkebunan, bukan hanya mengandalkan informasi dari pemasok langsung.

Apabila hasil verifikasi membuktikan bahan baku berasal dari perkebunan yang melakukan deforestasi atau melanggar ketentuan hukum, perusahaan diminta menghentikan pengadaan dari sumber bermasalah. Perusahaan juga perlu memenuhi kewajiban pemulihan dan mencegah persoalan serupa berulang melalui entitas atau pemasok lain dalam rantai pasoknya.

Temuan Rantai Pasok dan Komitmen Keberlanjutan Brand Global

Kepala Advokasi TuK INDONESIA, Abdul Haris, menilai komitmen keberlanjutan perusahaan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar kebijakan.

Ia menyebut temuan penelusuran rantai pasok minyak sawit dari 15 brand global tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan keberlanjutan dan praktik di lapangan.

“Komitmen keberlanjutan tidak hanya diukur dari adanya kebijakan perusahaan. Komitmen adalah sebuah bentuk tindakan nyata dilapangan. Temuan kami dari penelusuran rantai pasok minyak sawit 15 brand global di atas belum sejalan antara kebijakan berkelanjutan dengan praktek dilapangan, ini dapat mencoreng reputasi dan komitmen mereka sendiri,” kata Abdul Haris.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap klaim keberlanjutan berbagai brand tersebut di tingkat global.

Karena itu, perusahaan didesak segera memeriksa pemasok minyak sawit ketika muncul indikasi pelanggaran dan mengambil tindakan apabila ditemukan bukti.

“Tanpa itu, komitmen berkelanjutan berisiko berhenti sebagai klaim,” ujarnya.

Indikasi Deforestasi dan Kaitannya dengan Regulasi EUDR

Temuan mengenai indikasi deforestasi dan keterkaitan rantai pasok tersebut juga berkaitan dengan European Union Deforestation Regulation (EUDR), regulasi Uni Eropa yang menetapkan persyaratan bagi sejumlah komoditas, termasuk minyak sawit dan produk turunannya, yang ditempatkan di pasar Uni Eropa.

EUDR mensyaratkan komoditas dalam cakupannya tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.

Dalam konteks tersebut, indikasi pembukaan hutan pada 2024 di area terkait PT Karya Makmur Abadi (KMA) perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan rantai pasok yang memasok pasar Uni Eropa.

Namun, keterkaitan dengan pemasok tidak secara otomatis membuktikan pelanggaran EUDR. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan asal komoditas, lokasi produksi, dan pemenuhan persyaratan regulasi.

Bagi Sawit Watch, persoalan ini menunjukkan pentingnya peran negara pembeli seperti Uni Eropa dalam mengetahui kondisi lapangan praktik produksi sawit yang tidak berkelanjutan.

Organisasi tersebut juga menilai keanggotaan RSPO tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan untuk memastikan kepatuhan terhadap EUDR.

Penelusuran rantai pasok dan akses terhadap informasi yang dapat diverifikasi dinilai penting untuk mencegah produk dari sumber yang mengalami deforestasi masuk ke pasar global.

Kepala Departemen Advokasi Sawit Watch, Eep Saepulloh, mengatakan indikasi pembukaan hutan di area konsesi PT Karya Makmur Abadi setelah 2020 menjadi peringatan bagi mekanisme uji tuntas dalam skema EUDR.

“Fenomena ini membuktikan bahwa komitmen bebas deforestasi tidak cukup dibuktikan melalui klaim administratif atau dokumen di tingkat pemasok semata. Negara pengimpor seperti Uni Eropa perlu mengambil langkah nyata melalui verifikasi lapangan secara langsung, keterbukaan peta spasial, dan penyediaan akses publik terhadap data ketertelusuran rantai pasok (supply chain traceability),” ujar Eep.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan komoditas sawit yang memasuki pasar global tidak berasal dari praktik deforestasi di tingkat perkebunan.

Sekitar Tiga Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan

Pengaduan terhadap 15 brand global dan otoritas kompeten EUDR disebut bukan satu-satunya persoalan dalam industri sawit Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan sekitar tiga juta hektare lahan sawit tertanam di kawasan hutan secara ilegal. Persoalan tersebut juga melibatkan sejumlah perusahaan anggota RSPO.

Beberapa grup perusahaan yang disebut antara lain Eagle High Plantations, Sinarmas Agro, Goodhope, BGA, CBI, Genting Group, Triputra Agro, Musim Mas Group, Wilmar, Sampoerna Agro, KLK, USTP, dan DSN.

Selain itu, terdapat perusahaan nonanggota RSPO yang terhubung dalam rantai pasok anggota organisasi tersebut.

Sorotan terhadap persoalan ini menguat menjelang Pertemuan Meja Bundar RSPO (RT2026) yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 3–4 November 2026.

Dalam momentum tersebut, hutan dan lahan gambut di Kalimantan, Sumatra, dan Papua masih dilanda kebakaran yang menyisakan asap beracun bagi warga dan makhluk hidup lainnya.

WALHI Kalimantan Tengah mendokumentasikan sejumlah perusahaan anggota RSPO yang diduga berkontribusi terhadap kebakaran tersebut. Perusahaan yang disebut meliputi:

  • PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas).
  • PT Bumi Sawit Kencana II (Wilmar).
  • PT Maju Aneka Sawit (Musim Mas Group).
  • PT Globalindo Agung Lestari (Genting Group).
  • PT United Agro Indonesia (Genting Group).
  • PT Globalindo Alam Perkasa (Musim Mas Group).
  • PT Mulia Agro Permai (KLK Group).

Persoalan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak semata-mata ditentukan oleh tuntutan pasar. Pencegahan deforestasi, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memperoleh dan memperdagangkan bahan baku.

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah menunjukkan pentingnya pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten dalam perlindungan hutan.

Di sisi lain, perusahaan pengguna minyak sawit perlu membuktikan bahwa rantai pasok mereka tidak mengabaikan risiko deforestasi maupun persoalan legalitas di tingkat perkebunan.

TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch menyatakan akan terus mendorong tindak lanjut atas komplain tersebut, termasuk verifikasi informasi, penelusuran rantai pasok, dan transparansi tindakan perusahaan.

Ketiga organisasi meminta brand global menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mengetahui asal bahan baku, tetapi juga bersedia mengambil tindakan ketika ditemukan persoalan di balik produk yang dipasarkan.

Kredit Redaksi