PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kuasa hukum Rektor terpilih Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Prof. Dr. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D., menyampaikan peringatan tegas kepada pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai sebagai hoaks dan fitnah terkait kliennya. Penyebaran informasi yang berpotensi merusak nama baik dan reputasi Bhayu diminta dihentikan.
Kuasa hukum Parlin Bayu Hutabarat SH MH menyampaikan hal itu pada Minggu (04/10/2026). Ia juga menegaskan bahwa proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selaku kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama (Rektor terpilih UPR), kami menyampaikan ultimatum agar menghentikan penyebaran hoaks atau fitnah yang merusak nama baik beliau,” ucap Parlin.
Menurut Parlin, berbagai informasi yang mempersoalkan proses Pilrek UPR perlu disikapi secara proporsional, berdasarkan fakta dan mekanisme resmi yang berlaku.
“Kami mengimbau bahwa terkait dengan proses Pilrek UPR sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pengaduan terhadap Sejumlah Akun
Parlin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum berupa pengaduan terhadap sejumlah akun yang diketahui menyebarkan informasi yang dinilai mengandung hoaks dan fitnah. Langkah itu dilakukan untuk melindungi nama baik Bhayu sekaligus mengingatkan agar media sosial digunakan secara bertanggung jawab.
Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika berpotensi merugikan seseorang.
Salah satu akun yang disebut memproduksi konten yang sengaja menyerang tersebut adalah akun Instagram @pendidikan.kalteng.
Analisis atas Akun yang Disebut
Materi sumber memuat analisis terhadap akun tersebut. Analisis itu menilai nama akun dibuat dengan format formal yang menyerupai akun resmi atau otoritas setempat, sehingga berpotensi menimbulkan kesan bahwa informasinya berasal dari sumber yang kredibel.
Akun itu disebut hanya memiliki tiga unggahan yang dibuat bersamaan setelah pemilihan Rektor UPR. Analisis tersebut menilainya sebagai akun sekali pakai untuk melempar tuduhan. Analisis itu juga menyoroti kesalahan penulisan nama Bhayu Rhama pada konten akun tersebut, yakni “Bhayu Rama” dan “Bayu Rhama”.
Akun tersebut tercatat memiliki 16 pengikut. Menurut analisis itu, jangkauan kontennya meluas karena fitur unggahan kolaborasi dengan akun @storyrakyat_ yang memiliki 413 ribu pengikut. Capaian 226 suka pada unggahan kolaborasi itu dinilai berasal dari limpahan pengikut akun tersebut, bukan pengikut @pendidikan.kalteng sendiri.
Analisis itu juga memuat metode sederhana untuk mengenali akun serupa. Metode tersebut mencakup evaluasi profil dan metadata, audit interaksi, analisis narasi, serta pemetaan jaringan antarakun.
Fokus pada Kemajuan UPR
Parlin menambahkan bahwa setelah terpilih sebagai Rektor UPR periode 2026–2030, Bhayu akan lebih berfokus pada agenda memajukan UPR. Perhatiannya diarahkan pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai rektor terpilih, termasuk mendorong kemajuan dan perkembangan kampus.
“Prof. Bhayu Rhama selaku Rektor terpilih ke depan lebih berfokus untuk kemajuan UPR,” ujarnya.
Bhayu berharap seluruh pihak menghormati proses Pilrek yang telah berlangsung dan bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif di lingkungan UPR.
Sebelumnya, Bhayu Rhama terpilih sebagai Rektor UPR periode 2026–2030 setelah meraih 37 suara dari total 63 suara dalam pemilihan rektor tahap kedua.
Pemilihan itu digelar bersama Senat UPR dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
