PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan dalam perjalanan menuju lokasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Dalam perjalanan darat dari Palangka Raya, Raja Juli bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menemukan tumpukan kayu gelondongan berukuran besar, dua truk bermuatan kayu, serta sebuah ekskavator di kawasan hutan. Temuan tersebut diamankan atau disegel untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Raja Juli menghentikan perjalanan untuk memeriksa tumpukan kayu di pinggir jalan bersama petugas Gakkum Kehutanan. Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal karena tidak terlihat tanda yang menunjukkan legalitas pemanfaatan hasil hutan.

Petugas juga meminta keterangan kepala desa setempat untuk menelusuri kepemilikan dan asal-usul kayu. Lokasi tumpukan kemudian dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.

“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang tidak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK,” ujar Raja Juli.

PBPH merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, sedangkan SVLK adalah Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Pemeriksaan dokumen dan penelusuran asal-usul kayu diperlukan untuk memastikan legalitas sumbernya.

Dua Truk Kayu dan Ekskavator Turut Diperiksa

Ekskavator yang ditemukan di kawasan hutan disegel petugas Gakkum Kehutanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Gakkum Kehutanan menyegel ekskavator yang ditemukan di kawasan hutan saat perjalanan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menuju Barito Utara. Alat berat tersebut diamankan untuk kepentingan penegakan hukum. (Foto: Facebook Raja Juli Antoni)

Dalam perjalanan berikutnya, rombongan kembali menemukan dua truk bermuatan kayu yang ditutup terpal. Setelah diperiksa, muatan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dapat memastikan legalitas asal kayu dan keabsahan pengangkutannya.

Petugas mengamankan muatan kayu tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rombongan juga menemukan sebuah ekskavator di kawasan hutan yang kemudian diperiksa dan disegel untuk kepentingan penegakan hukum.

Raja Juli menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Saya tegaskan penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga harus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain tumpukan kayu dan kendaraan pengangkut, Raja Juli menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu yang dijumpai selama perjalanan. Menurutnya, izin pengolahan perlu dibedakan dari kepastian legalitas bahan baku yang digunakan.

Karena itu, penelusuran perlu dilakukan terhadap asal-usul kayu hingga rantai pasoknya untuk memastikan bahan baku tersebut berasal dari sumber yang sah.

Sekat Bakar 3,2 Kilometer untuk Melindungi Habitat Orangutan

Sepasang orang utan, induk Raya dan anak Rayu, dievakuasi setelah ditemukan selamat dari kebakaran hutan dan lahan di Hutan Kota Sampit.
Individu orangutan ditemukan selamat dari kebakaran hutan dan lahan dan dievakuasi dari kawasan Hutan Kota Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (3/9/2026).

Perjalanan Raja Juli ke Barito Utara juga berkaitan dengan penanganan karhutla. Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, ia bersama pendiri Yayasan Kalaweit, Chanee Kalaweit, meninjau sekat bakar sepanjang sekitar 3,2 kilometer di Desa Paring Lahung.

Sekat bakar tersebut mulai dibangun pada 11 September 2026. Fungsinya untuk menghambat penjalaran api dari area yang telah terbakar menuju vegetasi yang masih hijau, termasuk kawasan habitat orangutan Kalimantan.

Raja Juli menjelaskan bahwa sekat bakar menjadi salah satu upaya untuk membatasi penyebaran api sekaligus memberikan ruang bagi petugas melakukan pemadaman.

“Sekat bakar yang mulai dibangun pada 11 September 2026 itu menjadi salah satu upaya untuk menghentikan penjalaran api. Keberadaannya juga memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan pemadaman sekaligus mencegah kebakaran meluas ke kawasan hutan yang menjadi habitat satwa liar,” terangnya.

Sementara itu, Chanee mengatakan keputusan membangun sekat bakar diambil setelah tim berulang kali melakukan pemadaman, tetapi api kembali muncul.

“Sebelum ambil keputusan ini (membuat sekat bakar) pernah berkomunikasi dengan Bapak Menteri, 10 hari sudah coba, padamin-padamin, cukup confident ternyata apinya nyala lagi,” ungkap Chanee.

Pembangunan sekat bakar melibatkan Manggala Agni Kementerian Kehutanan, pemadam kebakaran, BPBD Barito Utara, dan masyarakat. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan perusahaan melalui penggunaan alat berat.

Chanee menilai keberadaan personel untuk menjaga sekat bakar dan melanjutkan pemadaman tetap diperlukan.

Rangkaian kegiatan tersebut mencakup pengawasan pemanfaatan hasil hutan dan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Kedua upaya itu berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan, baik dari aktivitas pemanfaatan hasil hutan yang diduga melanggar ketentuan maupun ancaman kebakaran.

Sumber dan data pendukung: Kementerian Kehutanan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Yayasan Kalaweit, dan data dari lapangan.

FAQ

Apa saja bukti dugaan pelanggaran kehutanan yang ditemukan dan disegel di kawasan hutan?
Bukti yang ditemukan dan diamankan meliputi tumpukan kayu gelondongan besar tanpa tanda legalitas (SVLK/PBPH), dua truk bermuatan kayu yang diduga tidak berdokumen resmi, serta satu unit ekskavator.
Apa fungsi dari pembangunan sekat bakar sepanjang 3,2 kilometer di Desa Paring Lahung?
Sekat bakar berfungsi untuk menghambat penjalaran api dari area yang terbakar ke vegetasi yang masih hijau, memberikan ruang pemadaman bagi petugas, dan mencegah meluasnya kebakaran ke habitat orangutan.
Siapa saja yang terlibat dalam pembuatan sekat bakar tersebut?
Pembangunan sekat bakar melibatkan Manggala Agni Kementerian Kehutanan, pemadam kebakaran, BPBD Barito Utara, Yayasan Kalaweit, masyarakat setempat, serta dukungan alat berat dari perusahaan.
Kredit Redaksi