PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Ketua Koperasi Sumber Alam, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial SU, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan Sisa Hasil Kebun (SHK) milik anggota koperasi, Ngadenan, yang disebut tidak dicairkan sejak Juni 2024.
Kuasa hukum Ngadenan, Prasatrio Utomo, mengatakan persoalan tersebut bermula dari pengaduan kliennya terkait SHK yang belum dicairkan.
“Kami awalnya dihubungi Ngadenan. SHK ditahan sejak Juni 2024 tanpa alasan yang jelas. Saya juga sempat menemui ketua koperasi pada awal Februari 2025 untuk menanyakan alasan penahanan tersebut, namun tidak mendapatkan penjelasan yang menguatkan,” kata Prasatrio, Kamis siang (8/10/2026).
Menurut Prasatrio, setelah tidak memperoleh kejelasan, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Perkara itu kemudian naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.
Pada Rabu (7/10/2026), pihaknya mendapat informasi bahwa SU resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Namun, Prasatrio juga menyebut pihaknya mendapat informasi mengenai adanya upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Kami mempertanyakan kalau sampai penangguhan penahanan itu dikabulkan. Tersangka juga menjadi terlapor dalam dua perkara lainnya,” tegasnya.
Ada Dua Perkara Lain
Prasatrio menyebut perkara lain yang berkaitan dengan dugaan kerugian juga tengah berjalan. Salah satunya merupakan laporan di bidang Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp3-6 miliar sejak 2023.
Sementara itu, perkara yang ditangani bidang Jatanras sejak 2024 disebut berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp10 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik disebut telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp738 juta. Menurut Prasatrio, nilai yang diduga berkaitan dengan perkara itu masih dapat berkembang dan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Riwayat Kepemimpinan Koperasi
Prasatrio menjelaskan, SU bukan ketua awal Koperasi Sumber Alam. Ketua sebelumnya adalah Damis yang meninggal dunia pada 2025.
Setelah itu, SU menggantikan posisi tersebut dan kemudian kembali ditetapkan sebagai ketua secara aklamasi dalam pemilihan koperasi pada September 2026.
Prasatrio menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut, termasuk mempertanyakan apabila permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dikabulkan.
Menurutnya, status tersangka dalam perkara ini perlu menjadi perhatian karena yang bersangkutan juga disebut berkaitan dengan dua perkara lainnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusumo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban.
