KUALA KAPUAS, TABALIEN.com – Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menghadapi sejumlah kendala. Bara api di bawah permukaan lahan gambut, keterbatasan sumber air akibat musim kemarau, dan sulitnya akses menuju lokasi menjadi tantangan bagi petugas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menjelaskan, karakteristik lahan gambut membuat proses pemadaman lebih sulit karena bara api masih dapat menyala di bawah tanah meskipun api di permukaan sudah tidak terlihat.
Kondisi tersebut mengharuskan petugas memastikan bara api benar-benar padam untuk mencegah kebakaran kembali muncul dan meluas.
Akses Lokasi dan Keterbatasan Air
Selain karakteristik lahan gambut, akses menuju titik kebakaran juga menjadi kendala dalam penanganan karhutla di Kabupaten Kapuas.
Rina mengatakan, sejumlah lokasi kebakaran tidak dapat dijangkau menggunakan kendaraan roda empat. Petugas harus menyesuaikan sarana transportasi dengan kondisi medan, termasuk menggunakan kendaraan roda dua.
“Untuk akses masuk ke lokasi tersebut tidak bisa menggunakan kendaraan beroda empat, hanya bisa menggunakan kendaraan beroda dua. Untuk sumber air, karena kemarau, jadi tinggal kita membuat embung air atau sumur bor,” kata Rina.
Keterbatasan sumber air selama musim kemarau turut memengaruhi upaya pemadaman. Pembuatan embung air atau sumur bor menjadi pilihan yang disebutkan Kapolres untuk memenuhi kebutuhan air di lokasi penanganan.
Dalam penanganan karhutla, Polres Kapuas memprioritaskan lokasi kebakaran yang berdekatan dengan permukiman warga, fasilitas umum, dan fasilitas masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran meluas dan mengancam aktivitas warga.
Polres Kapuas Lakukan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Rina menjelaskan, upaya pencegahan karhutla dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui imbauan kepada masyarakat di wilayah perkotaan maupun pelosok. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Bhabinkamtibmas dan penyuluhan kepada warga.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui patroli bersama instansi terkait pada waktu-waktu yang dinilai rawan kebakaran, termasuk malam hari.
Adapun pendekatan represif dilakukan melalui penindakan dan penegakan hukum terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai proses hukum yang berlaku.
Terkait penegakan hukum, Rina mengungkapkan terdapat delapan laporan polisi mengenai kasus karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dari jumlah tersebut, lima laporan telah memasuki tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan di Polres Kapuas. Sementara itu, tiga laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Masyarakat Diimbau Cegah Karhutla
Kapolres Kapuas mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya karhutla. Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api di lahan maupun kawasan hutan.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
