Tim Hukum Prof. YL Ajukan Praperadilan di PN Palangka Raya

Tim kuasa hukum Yetrie Ludang, (dari kiri) Jeplin Marhatan Sianturi. SH, dan Kartika Candrasari. SH dan Hendro Kartiko, SH, sedang memberikan keterangan pers di Palangka Raya, Rabu (11/03/2026) malam di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Tim kuasa hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), menyampaikan telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (11/03/2026), untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, menyatakan langkah hukum itu diambil setelah kliennya diperiksa penyidik pada Senin sebelumnya. Menurutnya, pemeriksaan berlangsung lancar, namun tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari. Penyidik berkeyakinan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, tetapi kami melihat ada persoalan serius pada proses pengumpulan barang bukti,” kata Jeplin bersama Kartika Candrasari, dan Hendro Satrio kepada wartawan di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, perkara yang kini disidik bermula dari penyelidikan pada 2023. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan membawa 15 boks dokumen dari lokasi yang diperiksa.

Menurut Jeplin, dokumen itu disebut sebagai barang bukti dalam berita acara penggeledahan. Namun, tim hukum menilai pengambilan dokumen tersebut tidak disertai berita acara penyitaan yang sah.

“Penggeledahan hanya sebatas memeriksa. Kalau barang itu dijadikan barang bukti, harus ada penyitaan. Sampai sekarang kami belum menemukan berita acara penyitaan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan praperadilan untuk menguji legalitas prosedur penyidikan.

“Karena itu kami ajukan praperadilan. Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palangka Raya,” katanya.

Selain masalah prosedur, tim hukum juga mempertanyakan landasan perhitungan kerugian negara senilai Rp2,4 miliar yang dirilis kejaksaan. Pihak tersangka mengaku belum menerima hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP terkait angka tersebut.

Tim hukum mensinyalir adanya upaya kriminalisasi lantaran penyidikan hanya fokus pada tahun anggaran 2019-2022. Padahal, terdapat temuan dana DIPA sekitar Rp700 juta pada tahun 2018 yang diduga tidak dipertanggungjawabkan oleh pengurus sebelumnya.

Kini pihak Prof. YL menunggu jadwal sidang perdana dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk membuktikan fakta-fakta hukum tersebut di persidangan.