PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memulai persidangan kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin dengan terdakwa dua anggota kepolisian, Kamis (6/3/2025). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, digelar dalam dua sesi terpisah.

Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dihadirkan pada sesi pertama sebagai terdakwa utama, sementara Muhammad Haryono (MH) mengikuti pada sesi berikutnya.

Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, tidak membantah kliennya melakukan penembakan, namun menekankan bahwa motif yang didakwakan JPU tidak sesuai fakta.

“Yang ingin kami buktikan adalah alasan sebenarnya di balik penembakan ini. Sesuai keterangan klien saya, mereka tidak berniat mencuri atau mengambil mobil korban,” tegas Halim kepada wartawan usai persidangan.

Pihak terdakwa berargumen bahwa insiden bermula saat mereka memeriksa kendaraan yang diduga memiliki data tidak sesuai di aplikasi E-Tilang. “Di aplikasi, mereka menemukan mobil korban tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercatat di E-Tilang. Awalnya, mereka hanya berniat meminta uang damai,” jelas pengacara.

JPU dalam dakwaannya menyebut adanya unsur pencurian dalam kasus ini, yang akan menjadi fokus pembuktian pada sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. (Mth)